Spirit Kalteng

UPR Bentuk Tim Adhoc, Siap Sanksi Tegas Oknum Dosen PELECEHAN SEKSUAL

20
×

UPR Bentuk Tim Adhoc, Siap Sanksi Tegas Oknum Dosen PELECEHAN SEKSUAL

Sebarkan artikel ini
Prof Dr Ir Salampak MS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen kepada mahasiswa, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Prof Dr Ir Salampak MS menegaskan, pihak UPR akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan apabila terbukti bersalah.

Hal ini disampaikan Salampak saat dikonfirmasi Tabengan usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual dan Bullying di Kampus, yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Alua Rahan, Lantai II Gedung Rektorat UPR, Kamis (13/10).

Menurutnya, saat ini UPR sudah membentuk Tim Adhoc sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi,  serta menunggu informasi lebih lanjut pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kalteng, terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen UPR.

“UPR juga sudah membentuk Tim Adhoc yang ditangani oleh Fakultas Hukum (FH) sesuai Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021. Namun, pada intinya kita siap memberikan sanksi tegas, karena itu merupakan bagian dari tugas kita selaku penyelenggara pendidikan, apabila hasil penyidikan kepolisian menyatakan bahwa yang bersangkutan memang terbukti bersalah,” ucapnya.

Kendati demikian, ia berharap agar seluruh stakeholder, baik fakultas hingga universitas untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan civitasak ademika UPR.

“Sebagai upaya serta langkah preventif kita dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun pelecehan di lingkungan UPR, saya sudah menyurati seluruh fakultas untuk berperak aktif dengan menyiapkan posko pengaduan bagi yang merasa menjadi korban pelecehan maupun kekerasan seksual. Sehingga permasalahan tersebut bisa secepatnya diatasi oleh internal kampus sebelum masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

Di samping menunggu hasil penyidikan aparat kepolisian, sambungnya, pihak UPR memang sengaja belum mengekspose kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan salah satu oknum dosen tersebut, guna melindungi privasi korban yang masih berstatus mahasiswi.

“Ke depannya UPR melalui Tim Adhoc akan memfasilitasi metode perkuliahan khusus bagi korban pelecehan seksual yang ingin berkuliah, dan saat ini korban tetap menjalani perkuliahan dengan sistem daring,” jelas Rektor UPR. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *