PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Parlin Bayu Hutabarat SH MH selaku Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan menyayangkan adanya organisasi masyarakat (ormas) yang melaporkan aksi mahasiswa dengan tudingan telah merusak simbol negara berupa foto Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kalau hukum digunakan untuk pembungkaman, maka ini sudah tidak mencerminkan negara demokrasi. Sudah mirip zaman Orde Baru,” tegas Parlin.
Pendapat Parlin, lambang Negara dikaji dari UU Nomor 24 Tahun 2009 adalah Garuda Pancasila dengan semboyan bhineka tunggal ika, yang penempatannya telah secara jelas diatur dalam Pasal 52 dan 53 UU tersebut.
“Terkait dengan peristiwa foto pejabat pemerintah yang dibakar pada waktu demo, tidak dapat diartikan sebagai perbuatan penodaan lambang negara misalnya Pasal 154 KUHP. Karena objeknya bukan lambang negara yang dibakar, melainkan foto orang. Karena kalau digeneralisir maka akan terjadi kekacauan dalam penerapan delik,” papar Parlin.
Dia mencontohkan ada rumah terbakar yang di dalam rumahnya ada foto Garuda Pancasila, tidak mungkin disebut sebagai penodaan lambang negara.
“Terkait dengan Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa adalah delik aduan, sehingga untuk penerapan pasal ini harus pemerintah atau pejabat yang merasa dihina mengadukannya. Ini tegas diatur pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006,” sebut Parlin. Sehingga laporan atau pengaduan dari bukan pejabat atau pemerintah yang merasa terhina tidak dapat diproses hukum. Sama halnya dengan delik penghinaan UU ITE adalah delik aduan absolut. Tidak bisa diproses bila pelapornya bukan yang merasa dirugikan atas hinaan itu.
Parlin meminta semua pihak meletakkan hukum pada tempatnya dengan benar. Apalagi ini adalah terkait dengan aksi mahasiswa yang menyampaikan pendapat atau aspirasi di muka umum kepada pemerintah, yang seharusnya dapat memaknai sisi positif bahwa gerakan mahasiswa bentuk kontrol pada pejabat publik.
Dia minta semua pihak mengingat sejarah, karena ada gerakan mahasiswa juga maka Indonesia mengalami perubahan sekarang seperti halnya gerakan mahasiswa merubah wajah Orde Baru menjadi Reformasi. “Persoalan ini lebih pantas diselesaikan melalui jalan dialogis dengan mendengarkan aspirasi atau pendapat para mahasiswa,” pungkas Parlin.dre











