+ Hakim Ancam Kembalikan Berkas
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Untuk ketiga kalinya, pembacaan tuntutan terhadap Yanto alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amat Cinguy, Sutrisno alias Lacuk, dan Muhammad Taupik Rahman alias Upik, para terdakwa perkara pembunuhan pemilik Toko Vape Joe, kembali tertunda.
“Kami masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung. Kami minta waktu satu minggu lagi,” alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (2/1/20221). Persidangan telah tertunda sejak tanggal 21 Oktober hingga 9 November 2022.
“Kalau seminggu lagi tidak siap, kita anggap Jaksa tidak menuntut,” tegas Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili. Ucapan Majelis Hakim tersebut menjadi sinyalemen bahwa pengadilan siap mengembalikan berkas tuntutan JPU Kejakaaan Negeri Palangka Raya. Pengembalian berkas tuntutan beresiko proses hukum harus diulangi lagi mulai dari tahap pelimpahan dari Kejaksaan ke Pengadilan setelah melengkapi prosedur dan syarat formalitas. Terdakwa juga beresiko lepas dari tahanan akibat makin dekat habisnya masa penahanan.
Terpisah, Sukah L Nyahun selaku Penasihat Hukum Terdakwa juga mengaku heran dengan lamanya penundaan tuntutan. “Selama saya menangani perkara termasuk hukuman mati, ini yang paling lama sampai lima minggu. Biasanya cuma dua minggu,” kata Sukah. Menurutnya, penundaan tersebut hanya mengulur-ulur waktu, padahal kliennya selalu koperatif mengikuti persidangan.
Dalam dakwaan JPU, Yanto disebut memukul korban dengan popor senapan angin jenis PCP lalu menembaknya. Bersama para terdakwa lain, Yanto membawa korban dalam mobilnya. Korban disebut meninggal dalam perjalanan. Usai membungkus korban dengan karung, para terdakwa membuang jenazahnya di hutan sebelum akhirnya ditemukan warga beberapa hari kemudian. Dari hasil otopsi forensik, korban tidak saja mendapat luka tembak melainkan beberapa luka terbuka pada badannya akibat senjata tajam. Salah satunya adalah luka memanjang pada lehernya yang mengenai saluran pernafasan. Dalam persidangan, seluruh terdakwa sepakat membantah adanya penggunaan senjata tajam terhadap korban. dre





