PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Lima budak sabu diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam periode satu bulan pengungkapan selama Oktober 2022. Dari lima tersangka tersebut, 1 ons narkoba jenis sabu berhasil gagal edar. Lima tersangka yakni MY, WH, KN, HM dan HS. Mereka ditangkap di lima lokasi terpisah, yakni di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Bukit Rawi, Jalan Jati, Jalan Pierre Tendean dan Jalan Riau.
Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, dari lima pelaku ini barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat kurang lebih mencapai 103,05 gram,” katanya. Asep menerangkan, kelima tersangka merupakan pengedar narkoba yang telah menjadi target operasi.
“Seluruh tersangka ini pengedar, dimana ketika saat hendak mengedarkan barangnya kita lakukan penangkapan,” tegasnya, Kamis (3/11). Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Mereka diancam minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. fwa





