PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pasangan suami istri (pasutri) Abdul Khairi dan Dessy Indah Lestari Jaya Utama terpaksa menjadi terdakwa perkara penipuan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (7/11). Keduanya menjanjikan dapat mengurus korban yang merupakan pegawai honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga meraup uang Rp35 juta.
“Abdul Khairi mengaku sebagai staf ahli Riban Satia yang merupakan mantan Wali Kota Palangka Raya, sedangkan Dessy yang merupakan istri dari Khairi mengaku bekerja sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (BKD Kalteng),” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin juga sempat dibawa-bawa terdakwa dalam perkara tersebut.
Perkara bermula ketika Abdullah EK mengenal Khairi dari temannya pada akhir 2019. Khairi mengaku sebagai staf ahli mantan Wali Kota Palangka Raya dan istrinya merupakan PNS BKD Kalteng.
Dia mengaku dapat mengurus pengangkatan karyawan honorer menjadi PNS di Kementerian PUPR. Abdullah mengatakan berminat, lalu Khairi menyatakan biaya untuk pengurusan pengangkatan menjadi PNS tersebut sebesar Rp60 juta.
Untuk tanda jadi, Khairi minta Abdullah menyiapkan uang Rp5 juta. Abdullah kemudian menemui korban Khairiah R untuk meminjam uang Rp5 juta.
Korban meminta Abdullah menanyakan kepada Khairi apakah masih ada kuota pengangkatan PNS untuk dirinya yang berstatus pegawai honorer. Saat Abdullah menanyakan hal tersebut, Khairi seakan-akan menelepon seseorang lalu menyatakan masih ada kuota kosong dengan biaya pengurusan Rp60 juta dengan tanda jadi Rp5 juta.
Ketika Abdullah menyampaikan masalah biaya, korban menitipkan uang tanda jadi Rp5 juta untuk diserahkan kepada Khairi.
Pada pertengahan 2020, Dessy meminta uang Rp5 juta dengan alasan untuk pengurusan berkas agar SK pengangkatan CPNS cepat terbit. Abdullah dan korban kemudian datang ke rumah Dessy di Jalan Perintis untuk menyerahkan uang kepada Dessy dan Khairi.
Saat korban bertanya kapan SK pengangkatan CPNS terbit, Dessy memintanya menunggu dengan alasan pengangkatan PNS tertunda karena pandemi Covid-19.
Bulan Mei 2021, Dessy menyampaikan SK Pengangkatan untuk korban telah terbit dan untuk mengambilnya perlu biaya Rp25 juta. Korban dan suaminya kemudian menyerahkan uang tersebut dengan bukti berupa kuitansi keseluruhan uang yang sudah diterima oleh Dessy sebesar Rp35 juta dan ditandatangani oleh Dessy dan Khairi. Dessy kemudian menyerahkan SK Pengangkatan CPNS kepada korban. Sedangkan SK Penempatan PNS disebut belum terbit.
Korban mencoba mengecek SK tersebut melalui aplikasi online tapi ternyata tidak bisa masuk. Dessy beralasan ada kesalahan pengetikan Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga harus di bawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Korwil Cabang VIII Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Karena saat itu korban sedang hamil dan tidak bisa pergi ke Banjarmasin, dia menyerahkan SK pengangkatan CPNS tersebut kepada Dessy dengan tujuan untuk dibawa ke BKN Korwil Cabang VIII di Banjarmasin untuk perbaikan dan sebagai syarat pengurusan SK Penempatan.
Hingga Juli 2021, korban menanyakan kenapa SK penempatan belum juga terbit. Dessy lalu mengajak korban datang ke Kantor Sekertariat Daerah Provinsi Kalteng untuk menemui Nuryakin selaku Sekda Kalteng. Karena Nuryakin sedang tidak berada di tempat, Dessy meminta korban bersabar menunggu terbitnya SK penempatan.
Sampai September 2021, tidak ada kelanjutan kabar tentang SK Penempatan tersebut sehingga korban meminta Dessy dan Khairi mengembalikan uang. Karena Dessy dan Khairi tidak sanggup mengembalikan uang tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut Palangka Raya untuk diproses secara hukum.
Khairi dan Dessy akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dre











