KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Seorang warga Kecamatan Bataguh berinisial AS terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Orang tua anak perempuan tersebut tidak terima, dan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkanya ke aparat Polres Kapuas.
Hal ini diketahui orang tua korban setelah sebelumnya anaknya tersebut terlihat murung, dan pada saat ditanya korban langsung menangis dan menceritakan kejadian yang telah menimpanya, mendengar pengakuan korban lantas langsung mendatangi Polsek selat guna melaporkanya.
Sebagaimana Pers rilis yang disampaikan ke media ini, bahwa kejadian pencabulan ini terjadi pada hari Jumat 21 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, di lokasi Gazebo taman Anjir Km 8 ruas Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Timur.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan akan kejadian ini.
“Untuk pelaku sudah kita amankan dan kita serahkan penangananya ke sub PPA guna proses hukum lebih lanjut, untuk pasal yang disangkakan Pelaku terjerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHPidana,” katanya.c-yul











