Tampak kantor PT BMB di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Tudingan sepihak Cornelis N. Anton yang menyebutkan bahwa Investor Malaysia telah mengkhianati dirinya terkait keberadaan PT. Berkala Maju Bersama (BMB) di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dianggap terlalu mengada-ada. Apa yang disampaikan Cornelis N. Anton pada sejumlah media massa sangat kontradiktif dengan fakta konkrit yang terjadi.
Upaya playing victim, atau sikap seseorang yang dengan sengaja menimpakan kesalahannya pada orang lain terus dilakukannya padahal kenyataannya tidaklah demikian.
Kepada Wartawan, secara gamblang Sumardie, selaku Asisten sustainability PT. BMB menegaskan bahwa PT. BMB adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang profesional dan tidak berkhianat terhadap Cornelis N. Anton,”
Pada mulanya PT. BMB merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana Akta Pendirian Nomor 25 tanggal 16 April 2011. Selanjutnya pada tahun 2012 PT. BMB dijual kepada perusahaan/Investor Malaysia secara keseluruhan sebagaimana Akta Perubahan tanggal 25 Juni 2012, berdasarkan SK Pengesahan Nomor : AHU-34465.AH.01.02 Tahun 2012. Status permodalan perusahaan berubah dari PMDN menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
“Untuk memenuhi persyaratan undang-undang Perseroan PMA maka Owner Malaysia memberikan Golden Share atau saham secara cuma-cuma (tanpa setoran modal) kepada lokal minoritas sebanyak 6 % yaitu, kepada Edwin Permana sebesar 1,5%, Elan S. Gahu sebesar 1,5% dan kepada Cornelis N. Anton sebesar 3%,” kata Sumardie.
Dengan terjadinya jual beli atau take over perusahaan, maka untuk menjalankan perusahaan sesuai bidang usaha dalam membangun perkebunan kelapa sawit berdasarkan Akta Perubahan tanggal 25 Juni 2012, PT. BMB kemudian mengurus segala proses perizinan IUP dan HGU sebagaimana legalitas usaha yang berjalan hingga saat ini.
“PT. BMB tidak pernah mengkhianati Cornelis N. Anton sebagaimana yang disampaikannya. Ada kesan bahwa Cornelis membuat cerita yang berbeda dengan faktanya,” kata Sumardie.
Dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, di tahun 2017 masuklah CV. Dua Putri yang menjadi mitra dengan PT. BMB, dimana dalam menjalankan usahanya CV. Dua Putri bergerak sebagai Kontraktor rental alat berat bagi PT. BMB, selanjutnya tahun 2019 kerjasama dengan CV. Dua Putri berkembang menjadi Penyuplai Tandan Buah Segar (TBS), jadi berdirinya CV. Dua Putri senyatanya berangkat dari pengelolaan usaha perkebunan yang dimiliki oleh PT. BMB.
Seiring perjalanan usaha PT. BMB sebagai PMA dari tahun 2012, kemudian tahun 2019 berdiri Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) pengelolaan manajemen dilaksanakan oleh Tim Cornelis N. Anton, dimana Direktur dijabat oleh Wagetama dan Cornelis merupakan bagian dari manajemen pengelolaan yang menjabat sebagai Direktur Legal dan Humas.
Jabatan ini tambah Sumardie dilakukan melalui penunjukan dari Direktur dan tidak tercatat di dalam perubahan akta perusahaan.
“Tetapi melihat keadaan perusahaan yang terus menerus merugi akibat dikelola tidak profesional dan hutang kepada pihak ketiga terus bertambah besar, padahal Pabrik Kelapa Sawit sudah beroperasi dengan jam produksi ± 18 jam per hari, maka pemilik saham 94% memutuskan untuk mengganti pengurus perusahaan dalam pengelolaan usaha. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki manajemen agar perkembangan perusahaan menjadi lebih baik,” jelas Sumardie.
Menurut Sumardie, persyaratan perubahan dari Perusahaan PMDN ke PMA itu mempunyai regulasi ketat, yaitu diatur dalam UU Nomor. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM Nomor. 12 tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. Jadi kalau berkaca kepada regulasi yang ada saat itu, berikut pasal demi pasal di dalam Peraturan perundangan dan regulasinya, maka tidak memungkinkan seorang investor asing tiba-tiba muncul berhadapan dengan Cornelis N. Anton tanpa ada jaminan (faktor trust) dari Kepala Daerah atau Bupati Gunung Mas pada saat itu.
Intinya menurut Sumardie, pemilik modal dari Malaysia CBIP Holding BHD Group yang sudah puluhan tahun berpengalaman dalam investasi di Indonesia sebelum PT. BMB ada, tidak mungkin mau menanamkan uangnya hingga triliunan rupiah di Gunung Mas , apabila saat itu tidak ada jaminan dari Bupati selaku penguasa wilayah, bukan karena sosok orang yang tidak jelas kapasitasnya sebagai penjamin“











