Hukrim

Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di UPR

28
×

Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di UPR

Sebarkan artikel ini
etua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Andina Theresia Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDKetua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Andina Theresia Narang mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) segera diproses hukum.

Menurutnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu oknum dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tertua di Kalteng tersebut, sudah mencoreng nama dunia pendidikan, sehingga ia mendesak pihak Rektorat UPR tidak terkesan menutup-nutupi dan segera menindaklanjuti kasus pelecehan tersebut.

“KPP Kalteng tentunya merasa prihatin atas terjadinya insiden pelecehan seksual di lingkungan UPR. Kita mendesak kepada pihak Rektorat khususnya Rektor, agar segera menindaklanjuti kasus yang diduga melibatkan salah satu oknum dosen di sana,” ucap Andina, di gedung dewan, Selasa (22/11).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengingatkan pemerintah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng untuk menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi UPR.

“Sekarang kasus tersebut seakan-akan telah diredam dan tidak mencuat lagi di media. Seharusnya pemerintah melalui DP3APPKB turut mengusut kasus tersebut dan jangan sampai membiarkan pelaku bebas berkeliaran. Bahkan informasi yang saya terima, kasus pelecehan seksual di UPR sampai saat ini belum diproses hukum,” ujarnya.

Srikandi Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini juga meminta pihak UPR, khususnya Rektor, tidak menganggap kasus pelecehan seksual di lingkungan civitas akademika sebagai hal yang biasa.

“Kita mengakui bahwa kasus pelecehan seksual sangat sulit dibuktikan karena terkendala pada alat bukti. Tetapi UPR, khususnya Rektor, jangan sampai menganggap kasus tersebut merupakan hal yang biasa dan harus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, dalam rangka mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. Sekaligus menciptakan suasana belajar yang aman dan kondusif, khususnya bagi para mahasiswi,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *