Hukrim

SENGKETA 850 HEKTARE LAHAN KALAMPANGAN-MA Menangkan Kelompok Tani Jadi Makmur I

64
×

SENGKETA 850 HEKTARE LAHAN KALAMPANGAN-MA Menangkan Kelompok Tani Jadi Makmur I

Sebarkan artikel ini
SENGKETA 850 HEKTARE LAHAN KALAMPANGAN-MA Menangkan Kelompok Tani Jadi Makmur I
TABENGAN/DEDY EKSEKUSI - Warga kelompok tani Jadi Makmur I bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Kepolisian, melakukan pengukuran sekaligus memasang patok pada lahan yang sudah dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung milik kelompok tani Jadi Makmur I, Minggu (4/12).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –  Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait sengketa lahan seluas 850 hektare di Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, antara Alpian dan kawan-kawan melawan Kelompok Tani Jadi Makmur I. MA menyatakan legalitas yang dimiliki oleh Alpian dan kawan-kawan adalah palsu. Dengan demikian, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Jadi Makmur I berhak atas tanah tersebut.

Jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Ananta Erwandhyaksa, mengatakan kejaksaan bersama dengan pihak kepolisian dan masyarakat kelompok tani Jadi Makmur I melakukan pengukuran, dan pemasangan patok pada lahan yang diklaim Alpian dengan menggunakan surat-surat palsu.

Di lokasi, jelas Erwan, diketahui ada warga yang juga tergabung dalam kelompok tani adalah korban penipuan yang dilakukan oleh Alpian dan kawan-kawan. Para petani ini tentu saja tidak ingin jatuh pada masalah tersebut. Namun demikian, hasil komunikasi yang dilakukan di lapangan, para petani sangat kooperatif, dan tidak ada yang ngotot bahwa lahan itu adalah miliknya. Ini menjadikan sebuah awal yang baik untuk kedepan dapat diselesaikan dengan baik.

”Saya menjamin kepada para petani yang sudah terlanjur berladang, apa yang mereka tanam itu tidak akan diganggu. Silakan melakukan aktivitas seperti biasa, sampai nantinya diperoleh kesepakatan bersama penyelesaian masalah lahan itu. Demikian pula halnya dengan patok yang sudah dipasang, para petani untuk tidak mencabutnya, artinya saling menghargai,” kata Erwan saat dibincangi usai mendampingi warga melakukan pemasangan patok pada lahan-lahan yang diklaim Alpian, Minggu (4/12).

Erwan melanjutkan, lahan warga Kelompok Tani Jadi Makmur I yang dikuasai oleh Alpian, bukan tidak dirawat oleh warga. Warga ketika ingin merawatnya dihalang-halangi oleh Alpian dan rekan-rekannya. Hal itu membuat warga tidak bisa melakukan pemeliharaan terhadap lahan yang mereka miliki.

Komunikasi yang dilakukan dengan kedua belah pihak, urai Erwan, disepakati untuk dilakukan mediasi. Skemanya seperti apa, itu diserahkan kepada pihak masing-masing. Dari sisi Kejaksaan, eksekusi lahan yang dilakukan itu menjadi akhir dari tugas dan tanggung jawab.  Sementara itu, Humas Sengketa Lahan, Kapit, mengatakan pemasangan patok dan juga spanduk adalah bentuk sosialisasi, bahwa lahan yang diklaim Alpian adalah milik warga kelompok tani Jadi Makmur I.

Di lahan, diketahui ada warga yang bukan pemilik lahan yang sudah mengolah lahan tersebut. Secara legalitas, lahan itu adalah milik warga kelompok tani Jadi Makmur I, namun karena ada petaninya lain yang mengelolanya lahan tersebut, maka akan dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi.

Warga yang bukan pemilik, kata Kapit, dipersilakan untuk dapat melakukan pengaduan pada posko pengaduan yang disediakan nantinya. Posko ini rencananya berada di Polsek Sebangau, dan dilakukan mediasi di Polsek Sebangau sebagai lokasi yang dinilai netral. Mediasi bukan mencari benar dan salah, melainkan mencari jalan terbaik sehingga permasalahan dapat selesai.

Parno, salah satu korban penipuan Alpian, mengaku siap dengan tawaran mediasi yang diberikan oleh kelompok tani Jadi Makmur I. Sebagai korban penipuan, tentu jalan terbaik yang diharapkan dapat dihasilkan.  ded