PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Rohim terpaksa menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/12). Tukang pijat itu mengaku perlu uang untuk membayar hutang sehingga mau jadi pengantar narkotika jenis sabu seberat 400 gram atas suruhan pasien pijatnya.
Perkara berawal ketika Karim menelpon Rohim untuk menawarkannya menjadi kurir sabu dengan upah Rp1 juta setiap kali transaksi pada bulan Juli 2022. Rohim mengenal Karim karena pernah menjadi pasien pijatnya dan mereka sama-sama berasal dari Madura. Mendengar tawaran Karim, Rohim mau saja menerima karena sedang perlu uang untuk membayar hutang.
Tidak lama kemudian, seseorang yang tidak dikenal datang mengantarkan sebungkus plastik berisi empat paket sabu seberat 400 gram ke rumah Rohim di Perum Tidar Baru Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain paket besar sabu tersebut,
Rohim juga menyelipkan satu paket kecil berisi 4,22 gram sabu ke bawah kasurnya. Setelah itu, Rohim hanya menunggu dan menuruti perintah Karim untuk meletakan atau melempar sabu ke tempat yang ditentukan. Sebanyak dua kali pengantaran sabu berhasil. Rohim lakukan dan sesuai perintah Karim, pengantaran ketiga ke Iskandar di Jalan Christophel Mihing Gang Intan Sari Kabupaten Kotim.
Tapi sesampainya dilokasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkusnya, Kamis (21/7). Rupanya Iskandar telah lebih dahulu tertangkap dan Polisi tengah menunggu kurir pengantar sabu. Sayangnya Karim gagal tertangkap dan masih menjadi buronan. Saat interogasi, Rohim mengaku baru pertama kali menjadi perantara jual beli sabu untuk mendapat uang guna membayar hutang. Namun hingga saat Rohim tertangkap, dia belum mendapat upah yang dijanjikan Karim.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Cabang Palangka Raya, berat kotor dari barang bukti dua paket sabu memiliki berat kotor 102,02 gram atau berat bersih tanpa bungkus seberat 101,47 gram. Akibat perbuatannya, Rohim terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre











