Spirit Kalteng

VERMIN DAN VERFAK-Bawaslu: Kinerja KPU Sesuai Aturan

34
×

VERMIN DAN VERFAK-Bawaslu: Kinerja KPU Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Rudiyanti Dorothea Tobing

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pemilihan Umum (Pemilu) serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Berbagai tahapan sudah berjalan, dibarengi sosialisasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara kepada masyarakat agar dapat mempergunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin.

Salah satu tahapan yang cukup menyita perhatian adalah verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak). Kedua tahapan ini sangat menentukan bagi partai politik apakah memenuhi syarat (MS), atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Bagi partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen, hanya mengikuti tahapan vermin kepengurusan. Sementara partai yang tidak polos ambang batas dan partai baru, wajib mengikuti vermin dan verfak.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng), Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Rudiyanti Dorothea Tobing mengatakan, pelaksanaan tahapan verifikasi, Bawaslu melekat bersama dengan KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Vermin dan verfak, Bawaslu selalu hadir dan dilibatkan selaku pengawas dan memastikan tahapan yang dijalankan sesuai aturan.

“Hasil temuan Bawaslu memang ada beberapa, namun atas temuan itu Bawaslu menyampaikan rekomendasi. Rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu, sudah dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng dengan baik. Ini menjadi bukti, KPU dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Rekomendasi yang diberikan Bawaslu bentuk pengawasan melekat yang dilakukan dalam setiap tahapan yang dilaksanakan KPU Kalteng,” kata Rudiyanti, saat diminta tanggapan terkait apa yang dilakukan KPU Kalteng, Minggu (18/12).

Sekali lagi, kata Rudiyanti, KPU Kalteng dalam menjalankan vermin dan verfak, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu, wujud kepastian apa yang dilakukan KPU Kalteng sudah sesuai. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *