PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran No 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, tertanggal 19 Desember 2022 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Surat Edaran tersebut dilatarbelakangi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Adapun Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur Perayaan Natal Tahun 2022 sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Ada beberapa ketentuan disebutkan dalam Surat Edaran tersebut.
Pertama, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Selanjutnya, gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Adapun Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah, hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja. Dilaksanakan di gereja secara luring, daring atau hybrid. Jumlah jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat agar memanfaatkan ruang permanen yang ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja.
Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.
Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M.
Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaat menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun). Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, dan seterusnya. Selain itu, diimbau tidak mengadakan pawai dan arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal 2022.
Terkait SE tersebut, Penyelenggara Bimas Kristen Kemenag Kota Palangka Raya, Fajar Embang ST menyampaikan imbauan kepada Pimpinan Gereja, serta Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan Kristen dan Katolik, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 15 tahun 2022 agar dapat menjadi pedoman dalam setiap Perayaan Natal 2022.
Peserta Perayaan Natal 2022 untuk menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius). Tidak sedang menjalani isolasi mandiri. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing dan menghindari kontak fisik atau bersalaman, dan seterusnya.
“Demikian disampaikan atas perhatian kita bersama, Tuhan Yesus Memberkati dan Selamat Natal 25 Desember 2022 dan Menyongsong tahnu baru 1 Januari 2023,” ujarnya kepada Tabengan, Selasa (20/11). dsn











