“Berdasarkan dari keterangan tersangka, narkotika bisa masuk ke wilayah Kobar berasal dari Pontianak dan Pulau Jawa. Untuk barang yang masuk dari Pontianak tentunya melalui jalur darat, sementara barang yang masuk dari Pulau Jawa melalui jalur pelabuhan dan juga pelabuhan-pelabuhan kecil,” bebernya.
Kapolres Kobar dengan tegas menyatakan perang melawan peredaran narkoba. Untuk itu dalam pengungkapan kasus narkotika ini, dirinya meminta kepada Satnarkoba untuk mengevalusi kembali, sebab pada tahun 2023 jumlah pengungkapan kasus narkotika harus lebih besar.
“Saya minta kepada Satnarkoba untuk belajar dan evaluasi, modus-modus yang digunakan untuk memasukkan narkoba ke Kobar ini. Jika modus yang digunakan masih sama dengan modus modus yang sebelumnya, berarti itu perlu kita tidak pernah belajar,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan seluruh Polsek bersama jajarannya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama para generasi muda, agar jangan pernah mencoba dengan narkotika. Selain sanksi hukumnya berat, juga akibat narkoba akan merusak tatanan kehidupan masyarakat. c-uli











