Spirit Kalteng

24 Polisi Dipecat Selama 2022

25
×

24 Polisi Dipecat Selama 2022

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto saat menggela rilis akhir tahun Polda Kalteng di loby Mapolda, Jumat (30/12/2022).

+Narkoba dan Curat Dominasi Tindak Pidana Sepanjang Tahun

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sepanjang Tahun 2022, sebanyak 24 polisi dipecat Polda Kalimantan Tengah. Oknum yang menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mayoritas disebabkan karena Disersi dan permasalahan narkoba.

Hal ini ditegaskan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto saat menggela rilis akhir tahun Polda Kalteng di loby Mapolda, Jumat (30/12/2022). Pada kesempatan tesebut Kapolda menegaskan jika PTDH dilaksanakan sebagai bentuk punishment kepada anggota yang telah melakukan pelanggaran serius.

Selain punishmet, penghargaan juga diberikan kepada 427 anggota yang berprestasi karena berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol.

“PTDH kita berikan kepada anggota yang memang benar-benar tidak bisa dilakukan pembinaan. Ini juga menjadi bahan evaluasi kepada anggota yang lain agar terus memperbaiki diri dan bertindak layaknya anggota Polri yang melayani masyarakat secara professional,” katanya.

Kapolda menerangkan, sepanjang tahun 2022 jumlah tindak pidana yang ditangani Polda Kalteng dan polres jajaran meningkat sebesar tujuh persen. Dari 2.626 kasus di 2021, kini meningkat menjadi 2.799 kasus.

Meliputi kejahatan konvensional sebanyak 2.004 kasus, kejahatan transnasional 700 kasus, kejahatan merugikan negara 92 kasus dan kejahatan berimplikasi kontijensi 3 kasus. Dari data tersebut tindak pidana narkoba mendominasi dengan 671 kasus disusul pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 341 kasus dan Pencurian Biasa (Curbis) 268 kasus.

“Dari sejumlah kasus ini narkoba menjadi perhatian khusus karena mengalami kenaikan dari 642 kasus di 2021 menjadi 671 kasus di tahun 2022,” terangnya.

Ia menjelaskan, dari 671 kasus tersebut sebanyak 834 tersangka telah ditangkap dengan barang bukti keseluruhan mencapai 33,3 kilogram untuk sabu, disusul 735 butir ekstasi, 20.701 butir obat daftar G dan sejumlah ganja dan tembakau gorilla.

“Jumlah barang bukti yang diamankan terus meningkat sepanjang tahun. Ini menyiratkan jika Kalteng sudah menjadi pasar narkotika. Penting kiranya pemberantasan narkoba ini harus dilakukan bersama-sama. Peran serta masyarakat diperlukan dengan melapor jika mengetahui adanya aktivitas transaksi narkoba,” tegasnya.

Sedangkan untuk prediksi kerawanan tahun 2023, Nanang mengungkapkan terdapat tiga potensi yang perlu diantisipasi. Seperti penyelesaian sengketa tanah yang kerap terjadi di masyarakat, baik antara perusahaan dan masyarakat, maupun dengan masyarakat dan masyarakat lainnya. Kemudian penggunaan media sosial, mengingat dalam waktu dekat pelaksanaan pemilu akan segera dilaksanakan. Masyarakat diimbau agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Terakhir adalah teroris, walau di Provinsi Kalteng kelompok yang berideologi radikalisme masih relative sedikit, namun bibit-bibitnya masih wajib di waspadai. Mengingat saat ini perekrutan radikalisme dan terorisme bisa menggunakan media sosial,” tuturnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *