PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Profesor Dr Ir Yetri Ludang MP melalui kuasa hukumnya Agus Amri SH MH CLA rencananya melaporkan balik Dony Kristianto, karena dinilai melakukan fitnah dan menyebarkan kabar bohong dengan tuduhan kliennya melakukan pungutan liar (pungli) di Universitas Palangka Raya (UPR).
Menurut Agus, Dony Kristianto mahasiswa Drop Out (DO) Ilmu Hukum Pascasarjana UPR seperti menepuk air di dulang terpercik muka sendiri. Surat Keputusan (SK) DO ditetapkan aturan keputusan Rektor, dia minta Dony sebagai seorang Sarjana Hukum agar tidak salah memahaminya.
“Kalau dia mau menyatakan keberatan, nanti bisa dikroscek di bagian akademik. Dia itu tidak hadir absen dan tidak bayar biaya semester. Apa yang bisa dilakukan universitas terhadap perilaku mahasiswa Pascasarjana seperti itu, selain men-DO,” kata Agus, Rabu (4/1).
Menurut Agus, hal yang menjadi penting, Dony juga akhirnya mengakui bahwa dia yang membuat laporan di Polda dan Kejaksaan, yang pada akhirnya harus ditutup.
Agus menegaskan, itu juga menghina aparat penegak hukum seolah-olah mereka tidak mampu. Kalau memang tidak ada buktinya dan secara hukum itu adalah fitnah, bagaimana mungkin memaksa aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pengaduan hoaks seperti ini.
“Dia bukan saja menghina aparat penegak hukum seolah-olah tidak kompeten, kan begitu. Seolah-olah Prof Yetri punya power yang luar biasa, emang siapa Prof Yetri yang bisa mengendalikan aparat penegak hukum baik di kejaksaan, maupun aparat kepolisian, tidak mungkin. Terus Prof Yetri mengendalikan keputusan Rektor, kan yang mecat itu kan Rektor, dia mempermalukan Universitas Palangka Raya. Yang jelas orang ini sudah membuat kabar bohong dan ini berbahaya sekali, apalagi tidak diimbangi dengan pemberitaan yang benar,” pungkas Agus.
Bukan hanya mencederai pribadi seorang Prof Yetri, lanjut Agus, tetapi juga mencederai institusinya sendiri, UPR, termasuk Rektor dan semua Civitas Akademika UPR. Semua pengaduannya sudah diproses hukum dan kurang lebih hampir setahun jalan.
Agus mengatakan, penegak hukum, jaksa dan kepolisian bukan orang bodoh, kalau memang ada buktinya mereka pasti sudah proses. Semuanya sudah lewat proses penyidikan dan penyelidikan, namun tidak cukup bukti, tidak mungkin orang mau dikriminalisasi. Dokumennya lengkap, acara pemeriksaannya itu berlangsung lama, berpuluh-puluh saksi yang diambil keterangannya, semua print out rekeningnya sudah diperiksa.
“Kita juga tidak bisa membiarkan ini, akan ada proses hukum juga untuk yang bersangkutan. Dia harus memulihkan nama-nama baik, baik pribadi Prof Yetri maupun Universitas Palangka Raya sendiri, civitas akademi. Dia harus meminta maaf karena menyebar kabar bohong. Jangan hanya karena dia DO kemudian membuat gerakan sakit hati, seolah-olah menyalahkan semua orang,” kata Agus.
Agus menegaskan, kalau melancarkan tuduhan itu harus bertanggung jawab dan tidak cemen. Rencananya mereka akan melaporkan balik Dony. Kalau tidak, perilaku seperti ini dianggap biasa dan ini membahayakan marwah UPR sendiri oleh oknum-oknum seperti ini.
“Kalau tidak, mungkin akan bisa menimpa Civitas Akademika UPR yang lainnya, bukan hanya sama Prof Yetri saja. Kan kita harus menghormati marwah pendidikan tinggi sebagai tempat kita mempercayakan bahwa kampus bisa menciptakan orang-orang hebat, orang terpelajar, tapi perilaku seperti Dony ini tidak terpelajar, ya wajar dia DO,” tegas Agus.
Sebelumnya, lanjut Agus, Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerima pengaduan tuduhan korupsi dan pungutan liar terhadap Yetri Ludang, namun pelaporan tersebut dihentikan pihak kejaksaan, tidak dapat ditindaklanjuti karena materi laporan tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Agus setiap informasi harus dikroscek, apalagi sudah menggunakan instrumen penegak hukum, tidak main-main, kejaksaan dan kepolisian itu punya standar pembuktian dan mereka profesional, tidak bisa dimain-mainkan.
“Kan dari surat kejaksaan itu sudah jelas kasus tersebut tidak bisa lanjutkan dan karena tidak cukup bukti, sehingga aduan itu sifatnya fitnah, berita palsu, berita bohong, itu saja sudah cukup untuk memenjarakan Dony. Makanya dia tetap melakukan ini, harusnya dia yang dipenjara, bikin onar,” pungkas Agus.
Agus rencananya akan lapor balik Dony, tidak hanya meminta maaf, tetapi memulihkan nama baik, harus menanggung kesalahannya, membayar kerugian yang diderita kliennya. Citra orang jadi rusak dan citra kampus jadi jelek. yml











