Spirit Kalteng

Ibu Hamil Curi Sembako, Bid Humas Mediasi Bersama Pemilik Toko

31
×

Ibu Hamil Curi Sembako, Bid Humas Mediasi Bersama Pemilik Toko

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA MEDIASI-Tim Virtual Police ketika mendatangi tempat kerja MA untuk melakukan mediasi.

PALANGKA RAYA – Upaya menjaga kamtibmas di tengah masyarakat turut dilakukan jajaran Bid Humas Polda Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, upaya mediasi terlebih dulu dilakukan.
Seperti halnya yang dilakukan Bid Humas Polda Kalteng kepada MA (39) seorang ibu hamil yang kedapatan mencuri sembako di sebuah toko di Jalan G Obos, Komplek Tirta Mas, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Senin (2/1/2023) lalu.
Diduga tidak memiliki uang, wanita yang bekerja di warung remang-remang tersebut nekat mengambil satu kotak susu, dua bungkus mie instan dan satu kotak tisu. Apes, aksinya ternyata terekam CCTV.
Karena tidak terima dengan pencurian tersebut, AN (28) selaku pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan usai menerima laporan tersebut Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsudin, bersama Bripda I Wayan Gugun mendatangi lokasi kejadian dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Pemilik kios meminta agar terduga pelaku mengganti atas barang-barang yang telah dicurinya,” ucapnya, Minggu (15/1/2023).
Setelah dilakukan mediasi dan memberikan solusi terbaik, lanjut Eko mengungkapkan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan pemilik toko memaafkan  pelaku. Sebagai jaminan, terduga pelaku membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali yang ditandatangani di atas materai.
“Ibu ini terpaksa mencuri, karena tidak punya uang dan ditinggal oleh suaminya. Tetapi semua sudah selesai dan berakhir damai. Jika suatu kasus bisa dilakukan mediasi dan ada solusi tentunya ini yang terbaik,” pungkasnya. Fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *