Uncategorized

Tolak Kasasi Jaksa, Kades Kinipan Jadi Orang Bebas

48
×

Tolak Kasasi Jaksa, Kades Kinipan Jadi Orang Bebas

Sebarkan artikel ini
Parlin Bayu Hutabarat

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Willem Hengki selaku Kepala Desa (Kades) Kinipan, Kabupaten Lamandau, yang sempat menjadi terdakwa perkara korupsi, kini dapat bernapas lega.

“Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa belum menerima relas resmi dari Pengadilan Negeri (PN) pengaju Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Namun, kami mengetahui melalui website Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan kasasi yang menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Parlin Bayu Hutabarat, salah satu PH Terdakwa, Sabtu (14/1).
Dengan terbitnya putusan MA Nomor 7164K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022  tersebut, maka Hengki terbebaskan dari status hukumnya sebagai terdakwa.

Menurut Parlin, putusan dari website MA tersebut telah menguatkan putusan bebas Willem Hengki pada tingkat pertama. Pihaknya masih  menunggu relas resmi pemberitahuan putusan dari PN pengaju tersebut sebagai dasar bagi mereka untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

Parlin membenarkan bahwa ada implikasi bagi Aparat Penegak Hukum yang telah menetapkan Hengki sebagai tersangka dalam tingkat penyidikan maupun terdakwa dalam penuntutan.

“Hak terdakwa yang diputus bebas ialah menuntut ganti rugi mengacu pada  Pasal 95 ayat 1 KUHAP,” tegas Parlin.

Namun dia belum mau merinci langkah hukum apa yang hendak Hengki jalankan.
Dari pantauan media, kasus yang menjerat Willem Hengki selalu menarik perhatian, tidak saja secara nasional namun juga internasional. Pasalnya, Hengki merupakan salah satu Kades yang berani melawan pemerintah daerah maupun perusahaan besar terkait pengalihan hutan adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *