Belakangan Hengki dijerat dengan perkara dugaan korupsi karena dakwaan menyalahgunakan Dana Desa untuk membayar pekerjaan jalan desa pada tahun 2019 sehingga berakibat merugikan negara sebesar Rp261.356.798,57.
Pekerjaan jalan itu terlaksana pada tahun 2017 pada saat Kades sebelumnya menjabat. JPU menuntut Hengki dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam pertimbangannya berpendapat berbeda memvonis bebas Hengki tanggal 15 Juni 2022.
“Perbuatan terdakwa justru menguntungkan Pemerintah Desa Kinipan karena mengurangi hutang desa,” kata Majelis Hakim.
Pembayaran dilakukan karena CV Bukit Pandulangan selaku pelaksana pekerjaan jalan menagih pelunasan pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Hengki kemudian melakukan pertemuan dengan warga desa dan berkonsultasi dengan Dinas PMD Lamandau dan Inspektorat Kabupaten Lamandau.
Sebelum pembayaran, pekerjaan juga dihitung kembali oleh Konsultan Perencana dari CV Listra Arcdimensi. Pihak Dinas PUPR Lamandau juga telah meninjau jalan tersebut. Serta tidak ada keuntungan yang didapat terdakwa dalam pekerjaan tersebut.











