Aryo: Perda Kalteng No 5 Tahun 2011 Adalah Dasarnya
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Namun, permasalahan kelapa sawit di Kalteng masih sering terjadi permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Masalah yang ramai dan masih menjadi perdebatan adalah masalah plasma sebesar 20 persen.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho menjelaskan, bagi pengusaha atau perusahaan kelapa sawit yang tidak membangun kebun dengan pola kemitraannya atau plasma, dapat dikenakan sanksi teguran, bahkan sampai pada pencabutan Hak Guna Usaha (HGU).
Perda Kalteng No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, pasal 18 ayat (3) perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, yang akan dibangun bersamaan dengan pembangunan kebun inti.
Pasal 70 ayat (3) pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana pasal 18 ayat (3), dan ayat (4) akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 bulan. Ayat (4) pelaku usaha yang tidak mentaati sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dilakukan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP,IUP-B atau IUP-P), dan selanjutnya perusahaan bersangkutan diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dicabut Hak Guna Usaha (HGU).
”Melihat aturan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan atas perusahaan yang tidak menjalankan Perda No 5 Tahun 2011 pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), bisa dikenakan sanksi. Mulai dari teguran, sampai pencabutan HGU. Tinggal seperti apa sikap dan langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam menjalankan perda itu,” kata Aryo, terkait dengan plasma 20 persen, Selasa (17/1).
Selama ini, lanjut Aryo, pihak pengusaha selalu berkelit dengan berbagai aturan dalam melaksanakan plasma ini. Masih menjadi polemik, plasma sebesar 20 persen itu berada dalam HGU atau di luar HGU. Sebenarnya itu terserah pihak pengusaha, apakah di dalam HGU atau di luar HGU, yang terpenting adalah plasma sebesar 20 persen terpenuhi.
“Pasal 18 Ayat (3) ini sering kali diabaikan oleh Penerima izin atau pengusaha lebih memilih Pasal 18 Ayat (5) dimana kewajiban membangun kebun dapat berasal dari lahan masyarakat sendiri, atau lahan lain yang jelas status kepemilikannya. Hal ini yang menjadi polemik, dan tidak pernah terselesaikan hingga kini. Pasal 18 Ayat (5) inipun bersumber/cantolan hukum darimana juga tidak diketahui dan sangat pro dengan Investor daripada rakyat itu sendirian,” kata Aryo.
Menurut Aryo, wajar bila masyarakat menuntut plasma sebesar 20 persen, hal itu disebabkan petani Kalteng sudah kehilangan tanahnya.
“Kami berpandangan sudah saatnya plasma dikembalikan ke rakyat Kalteng. Plasma adalah bagian dari tanah rakyat yang dirampas oleh PBS melalui izin dari Pemerintah Daerah,” kata dia.
Maka dalam hal ini tidak ada yang salah jika rakyat Kalteng menuntut plasma dalam artian lain rakyat menuntut tanahnya kembali. ded











