+Klarifikasi Dugaan Pungli UPR
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sempat menjadi polemik dan perbincangan masyarakat Kota Palangka Raya, tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) pada Universitas Palangka Raya (UPR) kini memasuki babak baru.
“Bahwa pers rilis dengan judul ‘Kupas Tuntas Duta Ratu Pungli UPR Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP Kebal Hukum di Polda Kalteng’ tanggal 03 Januari 2023 tersebut saya buat tanpa persetujuan dan kuasa dari Donny Christanto Sebastian SH,” kata Nashir Hayatul Islam.
Pernyataan tersebut Nashir sampaikan di depan Guruh Eka Saputra dan Rusli Kliwon selaku Penasihat Hukum (PH) bagi Donny Christanto Sebastian dalam jumpa pers di GRH Law Office di Palangka Raya, Rabu (18/1).
Berawal dari rilis pers berisi tudingan pungli yang mengatasnamakan mantan mahasiswa pasca sarjana UPR, yakni Dony Kristianto SH. Kemudian terbit rilis kedua sebagai hak jawab kepada media yang berisi pernyataan dari tiga Advokat, termasuk Nashir yang menyebut dirinya sebagai PH bagi Dony yang menegaskan bahwa rilis sebelumnya bukanlah hoaks atau berita bohong.
Akibat tudingan dugaan pungli tersebut membuat Yetrie merasa tercemar nama baiknya, kemudian melaporkan Donny Christanto Sebastian ke Polda Kalteng. Belakangan, Donny melalui Guruh Eka Saputra dan Rusli Kliwon sebagai PH, menyatakan tidak pernah menunjuk Nashir maupun dua rekannya yakni JB dan FH sebagai PH. Dia juga mengaku tidak pernah mengeluarkan rilis ataupun tahu menahu tentang pungli di UPR.
Dalam jumpa pers di kantor GRH Law Office, Nashir yang didampingi Hary Setiawan selaku PH berharap masalah itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan laporan Prof Yetrie Ludang di kepolisian terhadap Donny dapat dicabut. Nashir yang juga mantan mahasiswa pasca sarjana itu memohon Profesor Yetrie Ludang untuk berbesar hati memaafkan kekhilafan dan kesalahannya.
Selain mengakui sebagai konseptor pers rilis tersebut dan mengatasnamakan Donny meski tanpa surat kuasa dan persetujuan, Nashir juga menyampaikan permintaan maaf ke beberapa pihak. Nashir menyampaikan permintaan maaf kepada Donny Christanto Sebastian, Prof Dr Ir Yetrie Ludang, Agung Wibowo, Nomeritawe, Dr Firlyanti, Fahmi Indah Lestari, dan Jubenri Lusfernando.
“Bersama ini juga saya sampaikan permohonan agar kiranya berita yang termuat dalam Media Online Metro Soerya News dengan judul ‘Kupas Tuntas Ratu Pungli UPR’ dengan memuat foto Prof Dr Ir Yetri Ludang, MP, agar dapat ditakedown, sehingga tidak lagi dapat diakses oleh publik secara umum dan tidak menjadi rekam jejak digital di kemudian hari yang dapat diakses setiap waktu dalam mesin pencarian data berbasis online atau Google,” pinta Nashir.
Terpisah, Guruh menyebut Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Klarifikasi dari Nashir tidak serta merta mengakhiri kisruh akibat rilis dugaan pungli tersebut. Karena laporan pidana dari Prof Yetrie terhadap Donny masih berlanjut di Penyidik Polda Kalteng. Guruh berharap Surat Pernyataan tersebut dapat menjadi titik terang dan sebagai bahan untuk disampaikan kepada Prof Yetrie agar dapat menemukan jalan damai antara kedua belah pihak. Dia menyebut surat permintaan maaf, klarifikasi, dan pendekatan kekeluargaan kepada Prof Yetrie Ludang bukan sebagai bentuk intervensi.
“Itu (laporan) akan tetap berjalan. Kami akan tunduk dan patuh ketika surat panggilan dan klarifikasi itu ada. Kami akan hadir dan menyampaikan apa adanya,” janji Guruh.
Dia juga memaklumi bila aparat penegak hukum turut mengalami ketidaknyamanan karena dalam rilis tersebut dinarasikan bahwa penegakan hukum tumpul.
“Kami yakin bahwa aparat penegak hukum telah bertindak profesional dan penuh kredibilitas,” ujar dia.
Guruh berharap Prof Yetrie Ludang dapat membuka hati, membuka diri, dan berjiwa besar untuk dapat menerima permohonan maaf, baik dari Nashir maupun Donny dan keluarganya. “Sehingga jalan kekeluargaan secara mediasi dapat terbuka. Hingga harapan kami adalah dicabutnya laporan tersebut kepada klien kami,” pungkas Guruh. dre











