Spirit Kalteng

DUGAAN PENCABULAN OKNUM DOSEN UPR BUKAN DELIK ADUAN

26
×

DUGAAN PENCABULAN OKNUM DOSEN UPR BUKAN DELIK ADUAN

Sebarkan artikel ini

Suriansyah Halim: Sudah Seharusnya Penyidik Tidak Hentikan Kasus

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Beredar kabar adanya pencabutan laporan dan perdamaian oleh seorang mahasiswi dari Universitas Palangka Raya terkait dugaan kasus asusila oleh seorang oknum dosen.

“Penyidik kepolisian seharusnya tidak menghentikan proses kasus hukum karena ini bukan delik aduan, melainkan delik biasa,” pendapat Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Suriansyah Halim SH, Sabtu (21/1).

Pernyataan Halim mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut Halim, dugaan tindakan kekerasan seksual oleh seorang pengajar kepada anak didiknya termasuk dalam Pasal 6 huruf b dan atau Pasal 6 huruf c.

“Undang-Undang tersebut tidak memasukkan Pasal 6b dan 6c sebagai delik aduan. Sehingga kedua pasal tersebut seharusnya masuk ke dalam delik biasa yang dapat diproses hukum tanpa perlu adanya pengaduan,” terang Halim.

Halim mengaku telah mendapat informasi dari penyidik pada Polda Kalteng yang membenarkan telah menerima surat perdamaian antara Pelapor dan Terlapor.

“Namun Polisi belum menghentikan proses hukum karena pihak Pelapor maupun Penasihat Hukumnya belum memenuhi panggilan resmi dari penyidik untuk klarifikasi,” beber Halim.

Apalagi, lanjut Halim, penyidik pada kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan yang berarti telah ditemukan bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Dia tidak menampik bahwa dalam kasus asusila, korban dapat mencabut laporannya.

“Tapi itu nanti hanya sebagai hal yang meringankan saat pembuktian dalam persidangan pengadilan,” papar Halim.

Dia menyebutk UPR dapat mengambil sikap misalnya menonaktifkan sementara oknum dosen tersebut ataupun tindakan lain.

“Meskipun perkara belum berkekuatan hukum tetap, tapi tindakan antisipatif mungkin perlu diambil untuk menghindari trauma yang lebih mendalam bagi korban. Antara lain karena korban maupun pelaku dapat sewaktu-waktu bertemu dalam area kampus, sehingga menambah tekanan,” pungkas Halim.

Hingga saat ini, baik Rektor maupun pihak terkait di UPR yang bersangkutan dalam menangani kasus ini, belum ada memberikan komentar.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan pada 5 September 2022 lalu, kasus tersebut ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.

Kepada Tabengan, 11 Januari 2023, Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu membenarkan jika kedua belah pihak telah ada perdamaian. Ia menerangkan, usai perjanjian perdamaian tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi ke pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti perihal itu.

“Belum ada pencabutan laporan, namun akan dilakukan rencananya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi PTN di Kota Palangka Raya melaporkan oknum dosen karena diduga telah melakukan pelecehan seksual. Aksi tersebut dialami korban berulang kali di luar area kampus.

 

LPSK: Pencabutan Laporan Korban Kekerasan Seksual Lukai Keadilan

Dilansir dari Antara.com. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa pencabutan laporan korban kekerasan seksual di Pekanbaru dapat melukai rasa keadilan publik yang melihat secara awam.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, setelah pencabutan laporan tersebut, penahanan terhadap tersangka AR langsung ditangguhkan dan hanya diwajibkan lapor dua minggu sekali.
Menurut Edwin, publik yang melihat secara awam akan menduga bahwa pencabutan laporan tersebut dikarenakan keluarga pelaku yang merupakan anggota DPRD dan menggunakan pengaruhnya untuk menekan korban agar berdamai dan pada ujungnya menangguhkan penahanan pelaku.
”Polisi tidak bisa menghentikan proses penyidikan dengan bersandar adanya persetujuan perdamaian antara korban/keluarganya dengan pelaku, mengingat perkosaan adalah delik biasa. Jadi, meskipun korban/pelapor telah mencabut laporannya, kepolisian tetap berkewajiban memproses perkara tersebut,” ujar Edwin.
Edwin menambahkan, pihak kepolisian perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi proses perdamaian dan kemudian berujung penangguhan penahanan terhadap pelaku untuk memastikan apakah langkah mereka benar-benar menerapkan prosedur atau diduga terjadi pelanggaran.
Jika perdamaian tersebut dimaknakan sebagai upaya restorative justice, lanjut Edwin, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana memiliki prinsip pembatasan. Misalnya, syarat formil salah satunya adalah semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia.
”Pemerkosaan ini korbannya manusia. Jika benar dilakukan langkah-langkah untuk mendamaikan, tindakan tersebut telah melanggar Surat Edaran Kapolri dimaksud,” kata dia.
Lebih lanjut, Edwin berpandangan bahwa situasi di mana penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang menimbulkan kontroversi semakin menguatkan pentingnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan pesan kuat agar segera dilakukan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.dre/fwa/ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *