Hukrim

RESTORATIF JUSTICE-Kejaksaan Harus Hati-hati Hentikan Kasus Perlinak

26
×

RESTORATIF JUSTICE-Kejaksaan Harus Hati-hati Hentikan Kasus Perlinak

Sebarkan artikel ini
RESTORATIF JUSTICE-Kejaksaan Harus Hati-hati Hentikan Kasus Perlinak
LBH Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan gencar melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Meski sebagian besar mendukung, ada pula praktisi hukum yang mewanti-wanti pemberian RJ terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (Perlinak). “RJ itu ada syaratnya yakni ancaman pidana dibawah 5 tahun. Sedangkan UU Perlinak ada yang ancamannya diatas 5 tahun,” ucap pendiri Lembaga Bantuan Hukum Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat, Sabtu (28/1).

Parlin menyampaikan pendapat hukumnya terhadap penghentian penuntutan oleh salah satu Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Tengah terkait kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap seorang anak bawah umur. Dia mencoba meluruskan apakah pelaku kekerasan terhadap anak bawah boleh mendapat RJ.

Menurut Parlin, Pasal 75 KUHP mengatur tentang delik aduan sedangkan delik biasa itu dalam perkara pidana disebut dengan laporan bukan aduan. Delik biasa tidak bisa dinyatakan dihentikan karena dicabut laporannya. UU Perlinak lahir terkhusus sebagai upaya melindungi anak bawah umur.  Pendapat Parlin mengacu pada UU Perlinak No 17 tahun 2016.

Ancaman kekerasan terhadap anak ada yang memiliki ancaman pidana penjara cukup lama yakni lebih dari 5 tahun, sehingga seharusnya tidak mendapat RJ atau penghentian penuntutan. “RJ itu bukan diukur dari jenis umur korban atau pelaku namun diukur dari ancaman pidananya dibawah 5 tahun. Kalau RJ terhadap perkara yang diancam pidana lebih dari 5 tahun itu tidak dibenarkan,” terang Parlin.

Namun, ada pula pengecualian yakni Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 yang ancaman pidananya hanya 3 tahun dan 6 bulan sehingga dapat dilakukan RJ. Bila pelaku kekerasan yang disangkakan dengan kedua pasal tersebut, RJ bisa saja diterapkan apabila telah ada perdamaian dan ada tanggungjawab pelaku untuk pemulihan bagi korban. “Tapi kalau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 tidak bisa RJ,” pungkas Parlin.  dre