Spirit Kalteng

VERIFIKASI ADMINISTRASI-Bawaslu: Diduga Data Ganda, BMS dan TMS

29
×

VERIFIKASI ADMINISTRASI-Bawaslu: Diduga Data Ganda, BMS dan TMS

Sebarkan artikel ini
Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, Rudiyanti Dorotea Tobing

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi lembaga yang melekat dalam melakukan verifikasi administrasi. Seperti halnya verifikasi administrasi partai politik (parpol), Bawaslu Kalteng juga melakukan pengawasan terhadap verifikasi syarat dukungan bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng.

Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, Rudiyanti Dorotea Tobing menyampaikan, Bawaslu Kalteng menjadi pengawas dalam setiap tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pengawasan terhadap verifikasi administrasi bacalon anggota DPD RI juga turut dilakukan pengawasan.

Rudiyanti menjelaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi syarat dukungan diawali dengan meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Bawaslu Kalteng dan kabupaten dan kota mengalami kendala-kendala yang menyebabkan terhambatnya proses pengawasan, baik secara melekat maupun pencermatan terhadap SILON dalam tahapan verifikasi  administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten dan Kota di Kalteng.

Beberapa kendala itu, lanjut Rudiyanti, aksesibilitas terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat diakses. Menyebabkan Bawaslu Kalteng dan kabupaten dan kota terhambat dalam melakukan pencermatan. Baik itu potensi data Dugaan Ganda Internal, Dugaan Ganda Eksternal, Dugaan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Dugaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pencermatan SILON seringkali terjadi gangguan server, sehingga tidak dapat diakses dan menghambat proses pencermatan.

“Hasil pengawasan dan percermatan Bawaslu Kalteng bersama Bawaslu Kabupaten dan Kota ditemukan data Dugaan Ganda Internal, Dugaan Ganda Eksternal, Dugaan Belum Memenuhi Syarat (BMS), Dugaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Pencatutan. KPU Kalteng diminta untuk memastikan KPU Kabupaten dan Kota menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudiyanti, saat menyampaikan hasil pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu, Rabu (1/2).

Bawaslu, ungkap Rudiyanti, secara berjenjang telah membuka posko pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD. Bawaslu telah menerima pengaduan terkait pencatutan nama sebagai pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, dan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU.

Rudiyanti menguraikan, ada 2 jenis rekapitulasi yang dilakukan Bawaslu Kalteng secara berjenjang. Pertama rekapitulasi pencermatan SILON, dan layanan pengaduan masyarakat. Hasilnya, dari 13 kabupaten dan 1 kota ditemukan sebanyak 328 ganda internal, 235 ganda eksternal, 14 BMS, 62 TMS, dan 5 pencatutan.

Kemudian, tambah Rudiyanti, pencermatan SILON dan pengaduan layanan masyarakat pada sub tahapan perbaikan kesatu. Hasilnya, terdapat ganda internal sebanyak 40, 113 ganda eksternal, 49 TMS, dan 12 pencatutan. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *