+Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Miliki Ijin
PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) Priambudi menyoroti maraknya baliho-baliho yang diduga tanpa izin atau tanpa membayar untuk pemasangan reklame di beberapa tempat.
Dikatakan Kajari, tahun 2023 sudah memasuki tahun politik, karena sudah semakin mendekati tahapan-tahapan proses pemilu. Dan kejaksaan, kata Priambudi, sebagai bagian dari Pemerintah tentu berkepentingan menjaga kondusivitas keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
“Tentu kita mensuport kebijakan-kebijakan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah. Melalui tugas kejaksaan di bidang intelijen dan pendataan tata usaha negara,” terangnya.
Priambudi menegaskan kepada bakal calon (Balon) kontestan pemilu baik itu DPRD Tingkat II, DPRD Provinsi maupun DPRD Pusat, dan para Partai Politik (Parpol) hendaknya mentaati semua peraturan khususnya terkait tahapan pemilu.
“Saya mengimbau, agar mentaati semua aturan pemilu, supaya tercipta kondusivitas politik sosial di masyarakat,” imbaunya.
Ia juga menyoroti maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), apalagi menurutnya sekarang ini masih belum masa kampanye. Pihaknya juga mempertanyakan terkait perizinan pemasangan baliho dan lainnya itu.
“Apakah itu sudah ada izin pemasangannya, karena di Undang-Undang Pemilu yang saya ingat, untuk pemasangan APK itu izinya harus ke KPU, ditembuskan ke Bawaslu dan juga ke Dinas Perizinan atau PTSP,” bebernya.
Menyikapi hal itu, tambah Priambudi, tentunya perlu dicermati oleh semua, dan jangan sampai karena adanya pembiaran ini juga akan menyusul balon-balon lain yang juga curi start dengan memasang baliho-baliho yang tentunya tanpa izin.
“Kalau ini tidak disikapi, maka yang lain juga akan ikut-ikutan sehingga akan semakin menjamur dan merebak. Karena Balon lain menganggap itu pembiaran, karena tidak ada teguran, tidak ada peringatan dan tidak ada tindakan dari Instansi yang berwenang. Sementara, masih belum waktunya kampanye,” jelas Priambudi seraya menyoroti penomena tersebut.
Jangan sampai jika hal ini sudah terlanjur merebak dan menjamur, maka akan sulit direm, sulit mengambil langkah dan sulit mengambil tindakan jika itu semakin meluas. “Mumpung masih dini, maka itu menjadi perhatian kita semua untuk segera mengambil sikap itu,” tegasnya.c-mye











