“Sasarannya jelas yaitu pengendara sepeda motor dan mobil. Tadi sudah disampaikan dalam amanat bapak Kapolda ada 7 skala prioritas penindakan,” jelas Kapolres Kobar.
Kapolres menambahkan, upaya menekan kecelakaan lalu lintas merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, termasuk kesadaran masyarakat. Pasalnya, tahun lalu masih ditemukan laka lantas yang mengakibatkan pengendara kehilangan nyawa di jalan raya.
Berdasarkan data tahun 2022 lalu, total kecelakaan lalu lintas sebanyak 69 kasus dengan rincian meninggal dunia 32 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 56 orang. “Masyarakat diharapkan berkendara dengan tertib. Tadi sudah disampaikan, indeks pelanggaran kita menurun tahun 2022 dibanding tahun 2021, tapi kecelakaan meningkat drastis sebesar 22 persen,” pungkas Bayu Wicaksono. c-uli











