PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ahmad terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahmad bersama Rian yang kini masih buron, melakukan buah kelapa sawit milik PT Mitra Agro Persada Abadi (MAPA).
Perkara berawal ketika Ahmad bersama Rian berangkat menuju Afdeling II Blok S 42/43Kebun I PT MAPA Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Jumat (2/12/2022) sore. Mereka pergi ke lokasi tersebut menggunakan sebuah mobil Ayla nopol KH 1947 NA untuk berkeliling pada wilayah daerah Kebun PT MAPA. Malam harinya, Ahmad dan Rian secara tanpa izin mengambil buah sawit di PT MAPA dengan cara di tojok atau dodos lalu menjual buah buah sawit tersebut ke rasau.
Satuan pengamanan PT MAPA yakni Suryadin, Muhamad Rahmat, Suprayetno, dan Yogi Dhatmawan pada saat bersamaan tengah melakukan patroli ke lokasi tersebut. Mereka memergoki mobil Ayla yang digunakan Ahmad dan Rian yang terparkir namun kemudian berangkat melintas keluar dari areal perkebunan. Para petugas keamanan kemudian mengikuti mobil tersebut dan melihat di bagian dalam mobil bagian belakang terdapat muatan yang mencurigakan. Mereka kembali ke lokasi awal mobil Alya tersebut terparkir dan melihat ada tumpukan buah sawit yang sudah di dodos. Para satpam tersebut kemudian melapor ke Kepolisian Sektor Rakumpit.
Rupanya Ahmad dan Rian pergi keluar kebun untuk membawa sebagian buah yang mereka panen lalu menjualnya kepada Saipul Ambri Hasibuan alias Jono. Ketika kembali ke lokasi PT MAPA untuk mengambil sisa buah sawit yang tertinggal, mereka melihat sejumlah orang. Keduanya lalu melarikan diri dari dalam kebun sawit menuju jalan aspal. Mereka menghentikan sebuah truk yang melintas lalu menumpang untuk mengantar Rian kr rumahnya. Esok paginya, Ahmad pergi ke kebun PT MAPA untuk mengambil mobilnya yang tertinggal. Sesampai disana, beberapa anggota kepolisian mengamankan Ahmad dan membawanya kekantor kepolisian sektor Rakumpit untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan Ahmad, PT MAPA yang mengalami kerugian Rp1,5 juta dan meminta aparat kepolisian memproses kasus tersebut secara hukum. Polisi kemudian menjerat Ahmad dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian. dre
Gegara Mobil Tertinggal, Terdakwa Pencuri Buah Sawit Tertangkap











