PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Pathor Rahman mengakui bahwa Kejaksaan Agung RI memberi atensi khusus terhadap penanganan proses hukum tersangka kasus pemalsuan surat di Kota Palangka Raya.
“Itu program prioritas Presiden untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang meresahkan dan merugikan masyarakat,” ucap Pathor kepada Wartawan, Rabu (8/2/2023).
Pihak Kejati Kalteng juga telah membentuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah dengan kordinasi oleh Bidang Intelijen pada Kejati Kalteng. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan telah diterima pihak Kejati dari penyidik pada Polda Kalteng yang menangani kasus tersebut.
“Nanti kita lihat perkembangan perkara pra penuntutannya. Berkas masih di kita. Dan JPU masih memberikan P-19 yang akan diberikan hari ini. Yang menangani itu Jaksa senior semua. Kita yakin akan memberikan yang terbaik dan seadil-adilnya,” tegas Pathor.
Masalah pemalsuan dokumen tanah tidak termasuk dalam delik aduan melainkan delik biasa yang dapat terus berlanjut proses hukumnya meskipun tanpa adanya pelapor.
“Inikan menyangkut tanah kepemilikan yang dipalsukan surat tanahnya kemudian dijual lagi kepada orang lain. Korbannya tidak sedikit. Kami akan tetap mendalami atau menelaah berkas perkara yang diberikan penyidik (kepolisian) kepada kita,” tutur Pathor.
Pihak penuntut pada Kejati Kalteng memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan telaah kelengkapan formil dan materil. Menurut Pathor, ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik kepolisian sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Riki Septa Tarigan selaku Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Kalteng mengupas sedikit perkara pertanahan yang menjadi atensi khusus Presiden dan Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut.
“Verklaring itu diakui Tersangka milik mereka. Sedangkan vekrlating itu sudah ada Surat Hak Milik . Itu awalnya. Selanjutnya, setelah berkas P-21 baru bisa kita berikan informasi. Inikan masih dalam ranah kepolisian. Kita harus fokus ke formil materilnya,” ujar Riki.
Sebagai bukti keseriusan, Kejati Kalteng telah menunjuk 5 Jaksa senior sebagai penuntut dalam perkara tersebut. “Nanti kordinasikan dengan Polri bagaimana kerangka kasus ini,” tandas Riki. dre











