Spirit Kalteng

CU Betang Asi Sebut Gugatan Rp102 M Didramatisir

18
×

CU Betang Asi Sebut Gugatan Rp102 M Didramatisir

Sebarkan artikel ini
Tukas Y Buntang Kuasa Hukum Koperasi Credit Union Betang Asi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tukas Y Buntang menjadi Kuasa Hukum bagi Koperasi Credit Union Betang Asi (CU BA) dalam perkara perdata Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Tukas menanggapi pernyataan mantan Kepala Divisi Kredit CU BA, Dessy Nataliati sebelumnya kepada media yang menyatakan pemecatannya secara tidak hormat dengan alasan yang dibuat-buat, sehingga menuntut pembayaran hak dan kerugian senilai lebih dari Rp102 miliar.

“Koperasi CU BA sangat menyesalkan sikap Dessy Nataliati yang melalui Kuasa Hukum yang mendramatisir secara berlebihan di media masa,” tanggap Tukas dan Yohana selaku Kuasa Hukum CU BA, Selasa (14/2).

Menurut Tukas, pemecatan Dessy dikarenakan melakukan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) huruf (k) Peraturan Perusahaan Koperasi CU BA.

Dessy Nataliati dalam jabatannya sebagai Kepala Divisi Kasir Koperasi telah membocorkan Password User ID yang dipegangnya kepada Staf Kasir Kantor Pusat Koperasi CU BA Palangka Raya atas nama Kristinawati. Password User ID Dessy tersebut dipergunakan secara tidak sah dengan perbuatan melanggar hukum oleh Kristinawati yang menyebabkan kerugian terhadap Koperasi CU BA sebesar Rp1.073.297.850.

Kristinawati belakangan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sesuai ketentuan hukum Pasal 374 juntho Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan telah dijatuhi hukuman pidana 2 tahun dan 8 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka tanggal 27 Juni 2022.

Pelanggaran mendesak lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) huruf (a) Peraturan Perusahaan Koperasi CU BA. Dessy disebut melakukan penyesuaian saldo simpanan anggota koperasi atas nama Eldri Etalino tanpa slip pada 13 September 2021.

“Yang menyetor ID 82 Kristinawati, kemudian yang melakukan koreksi adalah Dessy,” terang Tukas.

Selain itu, Dessy dituding sengaja melakukan kesalahan transaksi pada rekening atas nama Eldri Eltalino senilai Rp122.590.000 dengan ID setor di SUM dan SUK. Kemudian Dessy menyetujui transaksi pemasukan simpanan ahli waris almarhum Winarti, yakni Eldri Eltalino, meskipun tidak ada dana transfer yang dilakukan oleh Yosi Monalisa. Sehingga terjadi proses setor tarik koreksi berulang-ulang di rekening simpanan Eldri Eltalino. Sedangkan yang dicetak buku anggota hanya ada transaksi SUN tanggal 13 September 2021 dan tarik 16 September 2021 sebesar Rp125.000.000.

“Kedua pelanggaran bersifat mendesak yang dilakukan oleh Dessy Nataliati menyebabkan kerugian bagi Koperasi CU Betang Asi sebesar Rp2.029.000.000 dan terjadi penarikan dana simpanan besar-besaran sekira akibat trust issue atau kehilangan kepercayaan dari sebagian anggota Koperasi CU BA terhadap keamanan simpanannya di Koperasi CU BA,” ungkap Tukas.

Usai pemecatan, telah terjadi upaya mediasi baik berupa bipartit antara CU BA dan Dessy Nataliati serta mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah. Pihak CU BA menolak mengikuti anjuran mediasi hubungan industrial tersebut.

“Mengingat hubungan kerja antara Koperasi CU BA selaku pemberi kerja dengan Dessy Nataliati selaku pekerja sudah tidak harmonis lagi dan tidak mungkin dilanjutkan atau dipertahankan lagi, dan demi menegakkan asas kepastian hukum terhadap hubungan kerja antara Koperasi CU BA dengan Dessy Nataliati,” papar Tukas.

Selain gugatan Pemutusan Hubungan Kerja melalui PHI Palangka Raya, Dessy juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Koperasi CU BA sebagai badan usaha berbadan hukum koperasi tentu akan taat hukum dan siap untuk menghadapi gugatan tersebut ini,” tegas Tukas.

Koperasi CU BA mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk tetap tenang dan tidak perlu terpengaruh oleh gugatan Dessy Nataliati. “Pengelolaan simpanan anggota Koperasi CU BA pada Koperasi CU BA aman dan tetap dikelola dengan baik oleh Pengurus dan Managemen Koperasi CU Betang Asi,” tegas Tukas. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *