-
Spirit Kalteng

GAPKI Sebatas Mediator dan Fasilitator

54
×

GAPKI Sebatas Mediator dan Fasilitator

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI PERKEBUNAN
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Maraknya perseteruan antara perusahaan/investor kelapa sawit di Kalteng dengan masyarakat, ormas dan adat di Kalteng, memunculkan pertanyaan apa sebenarnya peran Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Kalimantan Tengah (GAPKI Kalteng). Investasi perkebunan khususnya kelapa sawit di Kalteng memang sangat menjanjikan, namun di situ pula tantangan yang harus dihadapi oleh investor, kendati sudah memiliki legalitas yang jelas.

Anggota GAPKI Kalteng Taufik mengatakan, GAPKI hanya sebatas dalam upaya mediator dan fasilitator. Misal, ada perusahaan yang sedang bermasalah dengan masyarakat ataupun yang lainnya, GAPKI akan memfasilitasi dilakukannya diskusi, untuk mengetahui apa yang menjadi akar permasalahan.

“Umumnya, kasus di dunia perkebunan pada umumnya sama saja, baik itu masalah plasma ataupun ganti rugi lahan. Permasalahan itulah yang coba diajak duduk bersama oleh GAPKI Kalteng, apabila memang ada masalah, untuk diketahui masalahnya, dan bagaimana menyelesaikannya,” kata Taufik, saat dikonfirmasi terkait dengan peranan GAPKI Kalteng dalam mendukung kepastian, dan perlindungan investasi di bidang perkebunan kelapa sawit, baru-baru ini di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Taufik, GAPKI sebatas memberikan saran dan menunjukkan regulasi yang mengatur itu. GAPKI Kalteng percaya, semua anggota itu mengikuti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, apabila memang dunia usaha atau investasi bidang kelapa sawit ini memang sudah sesuai dengan aturan, hendaknya masyarakat juga mentaati hal tersebut.

Taufik menyampaikan, pengusaha ingin berinvestasi untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan dan kepastian dalam investasi tersebut. Apabila memang terdapat masalah yang dihadapi, sebaiknya duduk bersama untuk membahas, atau berembuk, dialog, musyawarah dan mentaati aturan yang ada.

Dari sisi perusahaan, lanjut Taufik, izin-izin usaha perkebunan kelapa sawit khusus anggota GAPKI Kalteng, itu sudah lengkap. Artinya, tidak masalah atas kepemilikan lahan. Tapi, perusahaan tetap berkomitmen untuk ganti rugi, apabila memang lahan yang disengketakan itu milik pribadi, dengan surat-surat yang lengkap.

Taufik mengungkapkan, permasalahan yang sekarang ini sering terjadi adalah saling klaim. Perusahaan melakukan ganti rugi kepada warga A sesuai dengan data kepemilikan lahannya. Namun kemudian, datang lagi warga B meminta ganti rugi di lahan yang sama. Inilah permasalahan yang selalu dan masih sering terjadi. ded

-
-
-