PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Hj Siti Nafsiah menilai, salah satu kendala yang dihadapi lembaga legislatif dalam pelaksanaan sosialisasi produk hukum atau Peraturan Daerah (Perda) ialah keterbatasan anggaran.
“Pada dasarnya, perihal sosialisasi Perda atau produk hukum di Kalteng memang agak terlambat dibandingkan provinsi lain. Namun, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali dan salah satu kendala yang kita hadapi adalah keterbatasan anggaran untuk sosialisasi,” ucap Siti Nafsiah, kepada Tabengan di gedung dewan, Senin (27/2).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan, faktanya penyebarluasan Perda tetap berhubungan erat dengan ketersediaan anggaran dan hal tersebut bisa maklumi.
“Memang masalah keterbatasan anggaran bisa kita maklumi. Tetapi jangan sampai keterbatasan tersebut justru membuat salah satu fungsi dan tugas legislatif menjadi tidak terlaksana secara optimal,” ujarnya.
Kendati demikian, Wakil Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi Perda, berbeda dengan pelaksanaan reses dan kunjungan kerja (kunker). Sosialisasi Perda masuk dalam mata anggaran tersendiri.
“Sehingga ke depannya kita menyarankan agar mengurangi kunker dan lebih banyak menyosialisasikan Perda, mengingat keberadaan sebuah Perda sangat penting bagi masyarakat. Bahkan saat kami melaksanakan kunjungan ke Kalsel, mereka juga sudah mengurangi kunjungan dan lebih banyak menyosialisasikan produk atau payung hukum,” pungkasnya. nvd





