Hukrim

Buronan Sabu 1 Kg Ditembak Polisi

17
×

Buronan Sabu 1 Kg Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA BARBUK - Kapolres Kotim AKBP Sarpani bersama instansi terkait mengangkat barang bukit sabu satu kilogram.

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Setelah hampir dua bulan lebih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), R alias D pemilik satu kilogram sabu di Sampit, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).  Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba besar tersebut bermula ketika pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial N.

Saat dikembangkan, petugas langsung menggerebek rumah R di Jalan Tidar 4, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, pada 15 Desember 2022.  “Rumah R kami gerebek namun dia tidak ada di tempat, sementara disana kami menemukan barang bukti 10 paket sabu dengan berat sekitar satu kilogram lebih, yang disembunyikan dalam pipa di area pekarangan rumah,” terang Kapolres dihadapan awak media, Kamis (9/3).

Tidak ingin terhenti begitu saja, Sarpani memerintahkan anggotanya untuk terus mengendus keberadaan R. Alhasil, dengan penyelidikan yang ekstra dan kerja satuan di lapangan, bandar pemilik 1 Kg sabu tersebut berhasil diringkus di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.  “Saat kami tangkap pelaku sempat melawan menggunakan senjata tajam sehingga kami terpaksa untuk memberikan tindakan tegas dan terukur,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya R dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI Nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. c-prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *