PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melimpahkan laporan masyarakat Desa Pelantaran terkait dugaan pengancaman dan penyerangan yang diduga dilakukan oleh Acen alias Hok Kim ke Polres Kotawaringin Timur.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelimpahan laporan tentang dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh Acen alias Hok Kim disebabkan pertimbangan locus delicti dan untuk mempermudah koordinasi, efektitas serta efisiensi dalam kegiatan penyelidikan.
Menanggapi pelimpahan tersebut, kuasa hukum masyarakat Desa Pelantaran, Ornela Monty, turut menyayangkan laporan masyarakat yang kembali dilimpahkan ke Polres Kotim.
Mengingat, pada awalnya masyarakat Desa Pelantaran harus melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalteng karena merasa laporannya ke Polres Kotim tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurang bukti.
“Kita hanya bisa menyayangkan laporan kita dilimpahkan ke Polres Kotim. Namun begitu kita terima, jika memang harus dilimpahkan dan penyelidikan dilakukan oleh Polres Kotim,” katanya, Kamis (9/3).
Dengan dilimpahkannya laporan pengancaman tersebut ke Polres Kotim, Ornela pun meminta agar kepolisian, dalam hal ini penyidik, bisa bersikap profesional dalam bekerja.
Terlebih, saat ini pihaknya juga telah melaporkan Kapolres Kotim AKBP Sarpani ke Propam Mabes Polri karena diduga tidak netral dalam sengketa kebun sawit antara Alpin Laurence dan Acen alias Hok Kim.
“Kita harapkan Polres Kotim nanti dapat profesional menanggapi laporan kita yang dilimpahkan dari Polda Kalteng. Semoga dengan pelaporan yang kita buat di Mabes Polri, juga memberikan perubahan di Polres Kotim,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitulu ketika dikonfirmasi mengenai alasan pelimpahan ke Polres Kotim belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis sore.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Desa Pelantaran yang menjadi korban pengancaman saat aksi penyerangan diduga ratusan massa bayaran Acen alias Hok Kim datang ke Polda Kalteng untuk melapor.
Dua laporan kepolisian dibuat atas insiden tersebut. Masyarakat terpaksa melaporkan dugaan pengancaman ke Polda Kalteng setelah sempat berupaya melapor ke Polres Kotim, namun tidak mendapat tanggapan berarti.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, membenarkan jika laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Kotim.
Pelimpahan laporan tersebut disebabkan lokasi kejadian dan keberadaan para saksi yang berada di Kabupaten Kotim.
“Karena lebih dekat, efektif dan efisien. Tetapi kasus tetap kami asistensi, bukan serta-merta kami limpahkan begitu saja,” pungkasnya.fwa











