+Dikhawatirkan Berpengaruh Buruk Keuangan Daerah, Termasuk Kredibilitas Pihak Pajak Itu Sendiri
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menyikapi kasus tunggakan pajak oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang saat ini viral di media massa, Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai NasDem, Henry M. Yoseph, saat dikonfirmasi Tabengan di gedung dewan, Jumat (10/3). Menurutnya, tunggakan pajak merupakan hal yang tergolong merugikan negara, sehingga sudah sewajarnya apabila kasus tunggakan pajak oleh salah satu perusahaan di Kotim dengan angka mencapai Rp14 miliar mendapat perhatian dari leading sektor terkait.
“Tidak peduli apa pun alasannya, tunggakan pajak tetaplah hal yang merugikan daerah dan negara. Apalagi nilainya mencapai miliaran, sehingga hal seperti ini wajib diusut tuntas oleh leading sektor terkait yakni Dirjen Pajak melalui perwakilan mereka di Kalteng,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas sekaligus mencari solusi agar kasus tunggakan pajak perusahaan di Kotim clear and clean, melalui proses dan mekanisme yang berlaku.
“Memang itu sudah menjadi kewenangan pihak pajak, hanya tinggal proses dan mekanismenya saja yang seperti apa, serta yang menjadi pertanyaan sekarang adalah mengapa sampai ada tunggakan pajak sebesar Rp14 miliar tersebut. Apabila kasus tersebut tidak segera ditindak lanjuti maka dikhawatirkan berpengaruh buruk keuangan daerah, termasuk kredibilitas pihak pajak itu sendiri,” ujarnya.
Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi IV yang membidangi pembangunan dan Infrastruktur ini berharap agar ke depannya kasus tunggakan pajak di Kalteng tidak terulang kembali.
“Banyak hal yang dipengaruhi oleh pajak seperti Anggaran Pendapatan Belanja (APBD), dana bagi hasil dari APBN untuk pembiayaan pembangunan daerah maupun kelancaran program nasional, hinga gaji ASN. Oleh karena itu, ke depannya saya berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan harus diperketatnya pengawasan terhadap kewajiban pajak perusahaan,” pungkasnya. nvd











