+2019, Tindak 311 Oknum Kasus Ballpres Pakaian Bekas dengan Nilai Rp42,1 Miliar, 2022 Sebanyak 27 Ballpres
PALANGKA RAYA – Bea Cukai secara aktif terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran barang bekas eks impor ilegal.
Selain untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, Bea Cukai juga berupaya memastikan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum dan perpajakan tidak dirugikan dengan beredarnya barang ilegal tersebut.
Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf menegaskan, pihaknya siap melakukan penindakan tegas dan terukur bagi semua pihak yang melanggar aturan soal kegiatan ekspor maupun impor. Tak terkecuali praktik impor ilegal baju maupun sepatu bekas.
Firman menyebut, kegiatan impor ilegal pakaian maupun sepatu bekas merupakan kegiatan yang dilarang dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Alasan utama larangan impor barang bekas ini adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan. Jadi jika ada yang kedapatan melakukan praktik seperti ini akan ditindak tegas,” ungkap Firman, Senin (13/3).
Perlu diketahui, kata Firman, impor pakaian dan aksesori pakaian, termasuk sepatu bekas, selain dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya, juga dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142 Tahun 2021.
“Kebijakan ini diterbitkan untuk melindungi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri dari ancaman kerugian serius yang akan dialami karena lonjakan jumlah impor pakaian dan aksesori pakaian,” bebernya.
Firman mengatakan, skala nasional sepanjang 2019 lalu, Direktorat Bea Cukai telah menindak tegas 311 oknum yang membawa ballpres pakaian bekas dengan nilai Rp42,1 miliar.
Belum lama ini juga Bea Cukai Palangka Raya bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Dinas Perdagangan setempat berhasil menindak peredaran pakaian bekas eks impor ilegal sebanyak 27 ballpres. Semuanya ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti sudah dimusnahkan akhir 2022 lalu.
“Produk bekas eks impor mungkin diburu oleh konsumen, namun juga diburu oleh Bea Cukai. Jangan sampai Anda menjadi salah satu importir ilegal barang bekas tersebut, karena nantinya Anda akan berurusan dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya. fwa











