Spirit Kalteng

SENGKETA ALPIN CS VS HOK KIM-Kapolsek Larang Masyarakat Masuk, Meski Kantongi Putusan Basara Bai 

36
×

SENGKETA ALPIN CS VS HOK KIM-Kapolsek Larang Masyarakat Masuk, Meski Kantongi Putusan Basara Bai 

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERRY WAHYUDI DILARANG MASUK-Juru bicara masyarakat,Sugianto, ketika menunjukkan putusan Basara Hai dan dukungan dari 11 RT Desa Pelantaran untuk beraktivitas di kebun.

*Sugianto: Tidak Ada Status Quo di Kebun Alpin Cs

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Rasa kecewa dirasakan ratusan masyarakat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur. Upaya mereka untuk masuk ke dalam kebun milik Alpin Cs tidak diizinkan oleh kepolisian setempat yang berjaga, Selasa (14/3).

Diskusi hingga debat sempat terjadi antara kepolisian yang diwakili oleh Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar dan masyarakat yang datang ke kebun untuk beraktivitas.

Pada kesempatan itu, masyarakat turut menunjukkan putusan adat Basara Hai yang telah memenangkan Alpin Cs sebagai pemilik kebun dan juga surat dukungan dari seluruh RT di Desa Pelantaran sebagai dasar memulai aktivitas.

Juru bicara masyarakat, Sugianto mengatakan, masyarakat hanya ingin beraktivitas seperti biasa untuk kembali menggerakkan roda perekonomian yang terhenti akibat sengketa lahan yang terjadi.

Adapun dasar masyarakat ingin masuk ke dalam kebun karena adanya putusan adat Basara Hai dan dukungan pernyataan sikap dari Ketua DAD Cempaga Hulu BPD Pelantaran dan 11 dari 12 RT di Desa Pelantaran.

“Kami akan terus mencoba untuk masuk dan beraktivitas sesuai dengan putusan adat yang kami yakini sebagai masyarakat adat. Kami akan bertahan sepanjang belum ada putusan yang inkrah yang dapat menggugurkan putusan Basara Hai itu sendiri,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan kapasitas kepolisian yang melarang masyarakat Desa Pelantaran untuk beraktivitas di kebun milik Alpin Cs. Mengingat hingga detik ini belum ada satu pun surat atau pernyataan jika kebun tersebut dalam status quo.

“Ini juga kami pertanyakan, dasar kepolisian melarang masyarakat Desa Pelantaran untuk mencari nafkah demi keluarganya. Sedangkan tidak ada satu surat pun yang menyatakan jika kebun ini dalam status quo,” tegasnya lagi.

Untuk saat ini, lanjut Sugianto, masyarakat akan sementara mundur dari kebun, sembari menunggu keputusan dari DAD Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Saya hanya mempertahankan masyarakat yang memang menggantungkan hidup dari kebun ini, ini masalah perut orang banyak. Jadi tolong pemangku kepentingan agar bijak dalam bersikap dan netral dalam permasalahan ini,” tuturnya.

Sementara, Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar menerangkan, kehadiran kepolisian di lahan agar tidak dimanfaatkan oleh salah satu pihak. Lima personel yang berjaga bergantian 3 hari sekali.

“Kami mengamankan di sini atas dasar Kamtibmas karena menghindari terjadinya kerawanan antarkedua massa,” ucapnya.

Akpol lulusan 2019 ini pun mengakui, memang di kebun ini belum ada surat penetapan status quo yang dikeluarkan oleh pengadilan. Meski begitu, ia menegaskan kehadiran mereka untuk memastikan tidak terjadinya kerawanan Kamtibmas akibat konflik yang sedang terjadi.

“Kami hadir di sini atas dasar Kamtibmas. Kami mengamankan di sini hingga nantinya keluar  putusan dari sidang perdata yang sedang berproses,” tutupnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *