PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalimantan Tengah (Kalteng), Faridawaty Darland Atjeh, terus mengkritik pihak-pihak yang mencoba untuk mengubah sistem pemilihan umum (pemilu). Pemilu serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dan dihadapkan pada sejumlah tantangan, salah satunya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu.
Menurut srikandi Partai NasDem ini, Indonesia sudah sangat tepat dengan menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024 mendatang. Sebagai catatan, pemilu dengan sistem proporsional terbuka pertama kali dilaksanakan pada tahun 2009. Keputusan perubahan ini merupakan keputusan MK pada tahun 2008, karena pada pemilu 2004 masih menggunakan sistem proporsional tertutup.
Tercatat, lanjut Faridawaty, Indonesia sudah 3 pemilu melaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Yakni pemilu tahun 2009, 2014, dan terakhir tahun 2019. Keputusan MK mengubah sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka sudah sangat tepat. Terbukti, selama 3 kali pemilu tidak ada permasalahan, bahkan cenderung berjalan dengan sangat baik.
“MK konsisten memegang prinsip konstitusi bahwa sesuai ketentuan UUD NKRI 1945 Pasal 24 E ayat (1) putusan MK bersifat final dan mengikat. Dan karena MK pada tahun 2008 sudah pernah memutuskan mengubah sistem pemilu dari tertutup ke sistem terbuka yang sampai sekarang masih berlaku,” kata Wakil Ketua DPRD Kalteng ini, saat menyampaikan responnya terkait dengan sistem pemilu untuk tahun 2024 mendatang, Rabu (22/3) di Palangka Raya.
Keputusan perubahan sistem pemilu, jelas Faridawaty, diterima dengan sangat baik oleh masyarakat. Tingkat partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi. Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas. Jadi, jangan sampai terjadi dan terkesan aneh, MK memutuskan proporsional terbuka pada 2008, dan sekarang ini bersidang lagi karena ada gugatan. MK mau menganulir keputusannya sendiri.
Ketua KPU Kalteng Periode 2003-2013 ini mengaku prihatin, baru sekarang pemilu diambang ketidakpastian akan sistemnya. Padahal putusan MK sudah sangat jelas dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. Ketidakpastian sistem ini ditambah lagi dengan ulah pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menunda pemilu.
Faridawaty mengungkapkan, sampai sekarang ini KPU RI masih belum memberikan keputusan akan sistem pemilu yang akan digunakan, apakah proporsional terbuka, atau tertutup.ded/nvd











