Hukrim

Curi 40 Jenjang TBS, Dua Warga Desa Marga Mulya Ditangkap

24
×

Curi 40 Jenjang TBS, Dua Warga Desa Marga Mulya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA
DITANGKAP- Polsek Arut Utara mengamankan barang bukti dan dua pelaku pencurian TBS di kebun milik PT GSIP

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Dua  warga desa Marga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, yakni Kris (29) dan RO (28) kini berurusan dengan polisi. Pasalnya, keduanya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni mencuri 40 janjang Tandan Buah Segar (TBS).

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian TBS pada hari Senin Tanggal (20/3) sekitar pukul 14.00 WIB, dimana keduanya mencuri di AFD OA Blok 21/24 PT. GSPP,  Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Selain pelaku yang kami amankan, ada juga barang bukti lain berupa satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam tanpa ada nomor polisi, Buah kelapa sawit sebanyak 40  janjang  dengan berat 1. 010 kg, 1 buah tojok dan 1  buah kapak,” kata Agung Sugiarto, Kamis (23/3) sore.

Agung juga menguraikan kronologis penangakapan kedua pelaku yang bermula pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 Sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor dalam hal ini PT  GSIP mendapat laporan dari komandan regu Security yang bernama Muhammad Mundri.

Lanjutnya, dalam laporan tersebut menyampaikan  telah dicurigai  2 orang yang diduga melakukan pencurian TBS di AFD OA dengan menggunakan sebuah  umobil pick up tanpa ada nomor polisi warna hitam.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pengintaian dan dilanjutkan dengan pengkapan terhadap 2 pelaku. Dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Arut Utara untuk proses selanjutnya,” ujar Agung Sugiarto.

Agung juga mengakui, di wilayah hukum Arut Utara, memang marak terjadinya pencurian tandan buah segar, hal itu disebab karena harga buah saat ini sangat menjanjikan sehingga dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan cara instan (mencuri).

“Memang buah yang kami amankan sebagian besar belum di jual oleh pelaku, akan tetapi berdasarkan keterangan dari pelaku, Tandan Buah Segar tersebut akan di jual ke peron yang ada di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng,” ujar Agung Sugiarto. (yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *