Menteri ATR BPN-Gebuk, Mafia Tanah Bikin Pusing

Menteri ATR BPN-Gebuk, Mafia Tanah Bikin Pusing
ISTIMEWA BERANTAS MAFIA TANAH -Menteri ATR/ BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ketika berdialog dengan masyarakat saat melakukan pers rilis di Mapolda Kalteng, Jumat (24/3).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto meminta agar Polda Kalteng bersama Forkopimda berkomitmen untuk menggebuki secara bersama para mafia tanah yang ada di wilayah Kalteng. Hal ini ditegaskan mantan Panglima TNI tersebut saat melakukan pers rilis di Mapolda Kalteng, Jumat (24/3).

Pada kesempatan yang dihadiri Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dan Danrem 102 PJG, Brigjen TNI Bayu Permana, Hadi turut meminta agar masyarakat juga berperan aktif dalam memberantas mafia tanah

“Para mafia tanah ini membuat pusing dan ruwet. Makanya perlu komitmen bersama dalam memberantas, baik seluruh stakeholder dan juga masyarakat,” katanya.

Dalam hal ini, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan adanya praktik mafia tanah di Provinsi Kalteng.

Mafia tanah sangat meresahkan masyarakat, maka dari itu harus di beri efek jera dengan cara, menindak tegas mafia tanah dengan memberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Mafia tanah ini sangat meresahkan, bahkan bisa menghambat investasi. Mari kita gebuk bersama-sama,” tegasnya.

Di satu sisi, Hadi juga turut  menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kanwil ATR/BPN Kalteng yang telah bersinergi dengan baik untuk mengungkap kasus mafia tanah dengan modus memalsukan surat Verklaring No 23 Tahun 1960.

“Saya berharap sinergi dan kolaborasi yang sudah baik antara Polda, Kejati, pemerintah daerah, dan Kanwil ATN/BPN agar terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya, agar permasalahan mafia tanah yang masih banyak di pelosok dapat segera ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungangkapan kasus mafia tanah ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.

“Mari kita bersama-sama memerangi mafia tanah, kita tutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya, sehingga melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” ajaknya.

Sementara itu, Kapolda Kalteng melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, SH, MH menambahkan bahwa untuk tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Melalui ketetapan P21 tersebut, perkara yang dimaksud akan disidangkan di pengadilan untuk mengadili tersangka atas nama MGS,” tutupnya. fwa