Kader PSI Komentar dan Luruskan Polemik TORA

Kader PSI Komentar dan Luruskan Polemik TORA
Foto: Eldoniel Mahar

Eldoniel Mahar: Kita Berharap Pernyataan Para Petinggi Tak Sebatas Kata

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Eldoniel Mahar menagih komitmen/janji pemerintah untuk segera merealisir pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, mengingat maraknya praktik mafia tanah dan sengketa lahan telah berlangsung begitu lama dan menyengsarakan masyarakat. Seolah tak ada pihak yang mampu mencegahnya.

Namun demikian, disebutkan cucu dari salah satu Tokoh Kalteng, Mahir Mahar itu, sebagai warga sekaligus pemilik bidang tanah yang berharap masuk dalam Peta Indikatif TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) Kota Palangka Raya, dirinya merasa tidak memiliki kepentingan untuk mengikuti aksi demo di Kantor BPN Kota Palangka Raya kemarin.

Oleh karena, dikatakan Alumni Meinders School of Business, Oklahoma City University USA itu, bahwa TORA merupakan program Presiden Jokowi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna melepas kawasan hutan menjadi kawasan non hutan untuk kepentingan perkantoran/permukiman masyarakat/fasum/fasos (kepentingan non

kehutanan)-bukannya secara langsung memberikan hak kepemilikan lahan atau tanah kepada perorangan.

“Seperti saya bilang tadi, masyarakat yang mengajukan, kalau masuk dalam indikasi Peta TORA, ya mulus. Tapi kalau tidak masuk situ, ya lain cerita lagi. Makanya sebelum itu, kan tahun 2019 sudah diinventarisir semua ini, tapi karena daerah tidak mungkin karena itu KLHK yang memutuskannya. Karena prinsipnya tanah ini kan dua, urusan Kehutanan sama BPN. Kalau milik Kehutanan, BPN tidak bisa masuk, tapi kalau sudah dikeluarkan baru BPN bisa masuk. Selama ini memang rancu karena RTRWP belum ada, maka selalu jadi polemik terus, BPN pun ada keraguan. Itu yang ditanggap Presiden Jokowi supaya semuanya mulus, tidak ada polemik. Di sisi lain Presiden menggenjot yang pemberian sertifikat ini. Tapi saya lihat, kenapa timbul BPN-nya yang didemo, ini salah. Saya ini hanya meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak kesasar, itu aja,” bebernya, Kamis (30/3).

Kemudian, pria lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur itu juga mengatakan, BPN sifatnya hanya menunggu putusan kawasan TORA dari KLHK, dengan kata lain BPN tidak bisa melakukan apapun terkait TORA karena menyangkut pelepasan kawasan oleh KLHK.

Disebutkan pula bahwa Surat Keputusan Biru (SKB) terkait pelepasan kawasan (TORA) dari KLHK baru saja diserahkan secara terbuka oleh Presiden Jokowi (salah satunya untuk kawasan Kota Palangka Raya, diwakili secara simbolis oleh seorang warga) yang dilaksanakan di Balikpapapan saat kunjungan kerja Presiden ke IKN sekitar sebulan lalu.

Karena itu, menurut Eldoniel yang akrab dipanggil Bang Edon ini, untuk menindaklanjuti SKB TORA tersebut, maka pihak BPN tentu memerlukan waktu untuk mempersiapkan rencana kegiatan. Selanjutnya, mengusulkan anggaran kegiatan dan melaksanakan kegiatan. Dengan kata lain, pelaksanaan tindak lanjut SKB tersebut tidak mungkin dilakukan dengan serta merta, namun memerlukan proses dan waktu sebagaimana layaknya (menindaklanjuti) permohonan hak atas tanah selama ini.

Di sisi lain, komitmen Presiden Jokowi melalui Menteri & Wamen ATR/BPN (yang beberapa hari lalu berkunjung ke Palangka Raya) untuk melawan, memerangi, “menggebuk” serta memberantas mafia tanah sangat melegakan. Karena sekian banyak korban mafia tanah yang telah puluhan tahun menderita “terampas” haknya atas tanah (bersertifikat) yang mereka miliki.

“Pernyataan dan semangat yang sama (dalam memberantas mafia tanah) telah pula dicanangkan oleh Gubernur dan  Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Dikatakannya pula, agar komitmen, pernyataan dan semangat para petinggi tersebut tak sebatas kata yang (bisa) berlalu begitu saja, tentu harus dijabarkan dan diikuti oleh para bawahan dalam bentuk kebijakan, tindakan serta aksi nyata yang sepenuhnya dapat membantu masyarakat, khususnya korban mafia tanah bisa keluar dari masalah yang telah sekian lama membelit mereka.

Kasus penjahat tanah terkait velklaring palsu yang baru-baru ini terungkap oleh Satgas Mafia Tanah Polda Kalteng, hanyalah satu dari sekian banyak aktor intelektual dan modus mafia tanah di kota ini, yang umumnya membuat/menggunakan surat serta tanda tangan palsu.

“Jika diminta oleh pengadilan, saya bersedia (menjadi saksi) untuk memperlihatkan (berikut menceritakan kronologis) sebuah verklaring terbitan pemerintah Hindia Belanda,” tegasnya.

Selama aktor dan modus lain tersebut belum terungkap secara hukum (pidana), maka praktik mafia dan  preman tanah yang mengakibatkan sengketa tanah hampir pasti akan terus berlanjut terjadi di kota ini.

Langkah nyata yang dalam waktu dekat relatif paling memungkinkan untuk dilakukan oleh pemerintah daerah, BPN beserta aparat keamanan di daerah ini adalah secepatnya merealisasikan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, sebagaimana tertuang pada poin delapan dalam rumusan kesepakatan bersama Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Provinsi Kalteng tahun 2023, yang diungkapkan oleh Kepala Disperkimtan Kalteng Erlin Hardi di salah satu media pada 28 Februari 2023 lalu.

Ini tentu dapat (secara langsung) menampung permasalahan tanah yang dihadapi masyarakat, untuk selanjutnya dicarikan solusi hukum maupun administasi yang ke depannya dapat memberantas praktik mafia tanah serta mencegah timbulnya kasus sengketa lahan di kalangan masyarakat Kota Palangka Raya. dsn/ist