PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Seorang remaja di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) viral di media sosial (medsos) dua hari yang lalu. Perempuan yang masih berstatus pelajar ini sengaja membuat konten pornografi melalui aplikasi live di media sosial, dengan menunjukkan bagian tubuh sensitif.
Akibat dari perbuatannya, R (18) akhirnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pulpis dan Polda Kalteng. Pelaku diamankan di sebuah wisma yang ada di Kota Palangka Raya, Senin (10/03/2023) malam.
Melalui press release, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadhita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Selasa (11/4) siang, membenarkan, bahwa yang bersangkutan membuat konten pornografi melalui aplikasi live dengan memamerkan bagian tubuhnya.
“Untuk pelaku masih duduk di bangku SMK di Pulpis dan saat ini sudah kami amankan lantaran melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dengan penonton melalui pesan obrolan,” kata AKP Sugiharso.
Dijelaskannya Kasat Reskrim, pelaku mengajak penonton yang melihat siaran langsungnya untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki, kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas, yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha dan perut.
Motif yang dilakukan hingga nekat melakukan hal yang tidak pantas tersebut karena mengalami kesulitan masalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sampai saat ini pelaku setiap melakukan siaran langsung belum pernah mendapatkan uang sama sekali dari hasil konten pornografi tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” pungkasnya. c-mye











