Spirit Kalteng

DAGANG SABU-Satresnarkoba Tangkap Rejo dan Masrawan

29
×

DAGANG SABU-Satresnarkoba Tangkap Rejo dan Masrawan

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DITANGKAP- Rejo (35) dan Masrawan (45) ketika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Diduga karena sering memperdagangkan narkoba jenis sabu, Sapta Rejo SH alias Rejo (35) warga Desa Sare Pulau Kecamatan Bataguh dan Masrawan (45) warga Jalan Tjilik ilik Riwut Kelurahan Selat dalam Kecamatan Selat, terpaksa berurusan dengan satuan reserse narkoba Polres Kapuas.

Sebagaimana Press release yang disampaikan ke media ini, sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kedua pelaku diduga  kerap memakai dan memperdagangkan narkoba jenis sabu tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pada Kamis (13/4/23) sekitar pukul 11.10 WIB melakukan pengintaian dikediaman Rejo, dan benar saja saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.53 gram yang dikemas dalam 2 paket plastik klip kecil.

Berdasarkan pengembangan, dan berdasarkan nyanyian Rejo  kemudian petugas langsung  mencari saudara Masrawan yang pada saat itu berada di depan Alfamart  yang jaraknya hanya 150 meter dari Polres Kapuas , saat diamankan petugas pelaku Mawan juga tidak bisa mengelak saat dipertemukan petugas dengan Rejo, karena dirasa cukup bukti akhirnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Kapuas guna proses hukum tindak lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan perihal penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Untuk kedua pelaku kita duga memang ada hubungan terkait dengan narkoba ini dan saat ini sudah kita amankan dimapolres Kapuas, dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.”Katanya.c-yul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *