PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memperhatikan sejumlah aspek dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), khususnya berkaitan dengan status kawasan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina Prayawati, saat dikonfirmasi Tabengan via Whatsapp, Rabu (19/4).
Menurutnya, masih terdapat sejumlah Desa di Bumi Tambun Bungai yang status kawasannya berdekatan dengan Hutan Produksi.
“Jangan sampai didalam pemetaan kawasan yang tercantum hutan produksi atau HPH, tapi pada kenyataannya justru kawasan tersebut adalah pemukiman masyarakat dan hal itu benar-benar terjadi. Karena yang terpenting adalah bagaimana disuatu desa memiliki lokasi yang menjadi penyangga pangan masyarakat,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan, apabila sebuah Desa masuk dalam kategori pemekaran, bisa saja terhubung dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait RTRW yang lama.
Namun sejumlah Desa di Bumi Tambun Bungai bahkan telah ada sebelum masa kemerdekaan RI, dimana dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah diatur menyangkut perlindungan serta pelestarian kearifan lokal, khususnya wilayah hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Suku Dayak. Sehingga hutan produksi tidak diperbolehkan untuk berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
“Kalau memang mau mengeluarkan perizinan hutan produksi, maka pemerintah harus melihat fakta dilapangan serta mengatur radius antara hutan produksi dan pemukiman masyarakat. Sehingga masih ada ruang untuk masyarakat melestarikan kearifan lokal yang bersumber dari hasil hutan, termasuk lokasi untuk penyangga pangan,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.nvd











