Spirit Kalteng

SIDAK DPKUKM-Ditemukan Pengecer LPG Jual di Atas HET

18
×

SIDAK DPKUKM-Ditemukan Pengecer LPG Jual di Atas HET

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA SIDAK- DPKUKM Kota Palangka melakukan sidak ke pangkalan dan pengecer LPG di Jalan Rajawali, Rabu (3/5).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kota Palangka Raya berkolaborasi dengan  Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, Babinsa, Babinkamtibnas, Pertamina Patra Niaga melakukan pengawasan di beberapa pangkalan dan pengecer LPG 3 kg yang ada di Kelurahan Palangka dan Bukit Tunggal.

Sekretaris DPKUKM Kota Palangka Raya Hadriansyah menyebutkan, pihaknya sudah melakukan beberapa  pengawasan. Pertama di pangkalan, memastikan di pangkalan itu harganya Rp22.000 dan ke depannya tetap akan melakukan sosialisasi kepada pangkalan melalui Pertamina agar menggunakan logbook-nya, sehingga tepat penerima manfaatnya.

“Jadi  orang yang menerima benar, orang yang membelinya juga benar,” ujar pria yang akrab dipanggil Bang Adau itu.

Adau mengharapkan peran kelurahan, RT dan perangkat lainnya yang ada di sekitar pangkalan agar manfaat LPG 3 kg benar-benar dinikmati warga sekitarnya.
“Hari ini kita mengawasi gas LPG 3 kg yang PSO, ini barang subsidi yang kita awasi,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan, di tingkat pangkalan ditemukan ada salah satu pangkalan yang memang ketika kuotanya lebih, dipindahkan ke salah satu pengecer.
“Dari Dinas Perdagangan, HET di pangkalan itu benar, harga Rp22.000 kecuali yang di Kecamatan Rakumpit Rp24.000. Tapi ada indikasi, nanti didalami oleh kawan-kawan di Satpol PP. Sedangkan di pengecer bervariasi ada yang Rp30.000, Rp35.000 dan Rp28.000,” katanya.

Sementara itu, Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah PPHD Satpol PP Joko Wibowo menjelaskan, bahwa ada temuan di pengecer Jalan Rajawali yang menjual LPG 3 kg melebihi ketentuan yang ditetapkan. Sedikitnya ada 4 tabung diamankan dari 2 pengecer, masing-masing 2 tabung.

“Yang pasti tabung itu ada beberapa kita temukan di tingkat pengecer. Kita amankan tabungnya dulu, baru nanti pemiliknya kita panggil untuk datang ke kantor Satpol PP untuk kita dalami. Dari mana mendapatkan tabung kemudian menjual ke masyarakat,” ujarnya.

Sales Branch Manager I Kalselteng, Pertamina Patra Niaga, Abdillah menegaskan, pangkalan harus selalu menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp22.000, kecuali Kecamatan Rakumpit Rp24.000.

“Adapun yang selisih 1.000 akan dilakukan pembinaan, mulai dari peringatan sampai terindikasi di luar batas akan ditindak tegas pemutusan hubungan,” tandasnya. dsn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *