Hukrim

Terduga Pencuri Walet di Batu Putih, Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan

16
×

Terduga Pencuri Walet di Batu Putih, Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DITANGKAP-Polisi berhasil meringkus terduga pencuri sarang walet di RT 05 Batu Putih, Desa Netampin Kabupaten Barito Timur berinisial J (35). Terduga ternyata juga pelaku pembunuhan di pada tahun 2015.

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID Polisi berhasil meringkus terduga pencuri sarang walet di RT 05 Batu Putih, Desa Netampin Kabupaten Barito Timur berinisial J (35). Terduga ternyata juga pelaku pembunuhan di pada tahun 2015. Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi mengungkapkan, penangkapan J berawal dari kejadian pencurian sarang walet milik korban berinisial R pada tanggal 14 Maret 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Saat itu aksi pelaku terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang di sekitar bangunan sarang walet milik korban. Pelaku masuk ke bangunan sarang walet yang terbuat dari bahan beton dengan cara melubangi dinding dengan alat bor dan pencongkel (linggis),” papar Kapolsek, Selasa (9/5). Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cepat dan memetik sarang walet. Akibatnya diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban terkait perkara pencurian dengan pemberatan itu, selanjutnya kami melakukan penyelidikan hingga mengungkap pelakunya,” imbuhnya. Supriyadi juga menyampaikan fakta menarik lainnya yakni selain mencuri, J diduga merupakan pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan di Desa Tampung Ulung, Kecamatan Pematang Karau pada tahun 2015.

Terkait hal ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Pematang Karau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Pelaku selain residivis pencurian juga diduga sebagai pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain tahun 2015, ini sedang diselidiki lebih lanjut,” ujarnya. Untuk kasus pencurian sarang walet tersebut J dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. ist/c-yus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *