PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Frans merusak aset milik Kantor Gabungan Pelaksanaan Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Kalimantan Tengah, karena kesal tidak dapat bertemu istrinya. Dia bahkan sempat menghunuskan senjata tajam untuk mengancam warga yang berdatangan. Akibatnya, Frans terpaksa berurusan dengan hukum dan kini mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/5).
“Menuntut terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” ucap JPU Heri Purwoko. Perkara berawal ketika Frans berangkat dari daerah Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau menuju Palangka Raya dengan maksud untuk bertemu dengan istrinya yaitu Tina, Kamis (5/1/2023).
Sesampainya di Palangka Raya, Frans mampir ke sebuah warung dan membeli 3 botol minuman keras jenis anggur merah kemudian meminumnya sampai habis. Dalam kondisi mabuk, Frans mencari istrinya yang tinggal di komplek Kantor Gabungan Pelaksanaan Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Kalimantan Tengah Jalan RTA Milono Km 2,5 Kota Palangka Raya, Kamis (5/1/2023).
Tapi Frans tidak menemukan istrinya di tempat tersebut sehingga dia bertanya kepada Erni yang juga tinggal di tempat tersebut. Namun karena Erni mengaku tidak tahu keberadaan Tina, Frans justru menjadi emosi lalu mulai merusak barang di tempat tersebut.
Dia menendang pintu sekretariat, pintu depan ruang jaga malam sampai jebol, membanting tabung gas, dispenser dan barang barang lainnya. Mendengar keributan tersebut membuat sejumlah warga berdatangan. “Melihat hal tersebut kemudian terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau belati dari dalam tas yang dibawanya untuk menakut-nakuti warga,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Aparat kepolisian yang datang ke lokasi berhasil mengamankan Frans lalu membawa Frans dan barang bukti senjata tajam ke Mapolsek Pahandut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Kantor Gapensi Provinsi Kalteng mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. dre











