
DISEGEL- Ketua dan Anggota Fordayak Kalteng, berfoto bersama usai menggelar ritual adat di kediaman Hj Fatmi, guna menuntut penyelesaian sengketa lahan di Jalan Gurame.
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Puluhan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalteng menggelar Ritual Adat , di kediaman Hj Fatmi yang merupakan warga Jalan Tenggiri, Kota Palangka Raya, Senin (8/5).
Ketua Fordayak Kalteng Bambang Irawan, saat dikonfirmasi Tabengan di sela berlangsungnya ritual adat menjelaskan, bahwa pokok permasalahan berawal dari terjadinya penyerobotan tanah Petak Palaku atau Tanah yang menjadi persyaratan Nikah adat Dayak miliknya.
“Awalnya, tanah yang menjadi sengketa adalah tanah Petak Palaku milik saya dengan ukuran 30×80. Tiba-tiba pada tahun 2018 tanah tersebut digarap dengan alat berat jenis ekskavator, padahal saya sudah mengingatkan bahwa tanah tersebut ada pemiliknya. Bahkan saya sudah melakukan mediasi dengan Hj Fatmi yang mengaku mengantongi sertifikat sejak tahun 2003, di mana dalam sertifikat tersebut disebutkan bahwa jalan yang menjadi titik lokasi tanah adalah Jalan Tingang, bukan Jalan Gurame,” ucapnya.
Dijelaskan, setelah dilakukan mediasi tahun 2018, pihaknya melihat tidak ada aktivitas hingga akhir tahun 2019. Namun pada 2020, mulai adanya pembangunan kawasan perumahan dan pihaknya kembali meminta agar persoalan tanah tersebut diselesaikan terlebih dahulu.
“Saya sudah bilang, ayo kita duduk bersama dan berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan. Apalagi kita tahu warkah dan sejarah masing-masing terhadap tanah tersebut. Kemudian pada tahun 2022, saya kembali menegaskan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan, namun tidak ditanggapi. Bahkan dari pengacara kami telah memberikan surat somasi I, II, III dan IV, yang artinya secara administrasi kenegaraan pun sudah kami lakukan, termasuk secara organisasi kami telah menyurati Hj Fatmi untuk menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.
Kendati demikian, sambungnya, ia secara pribadi dan keorganisasian menghormati langkah hukum yang diambil oleh Hj Fatmi, dengan menyewa jasa pengacara dan melakukan pertemuan di Polresta Palangka Raya.
“Ternyata hasil pertemuan di Polres pada saat itu tidak menemukan titik temu, sehingga hari ini kita melaksanakan ritual adat karena secara adat kami merasa ada hak orang Dayak yang dilanggar dan dalam waktu 3 tahun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara baik-baik,” tandasnya.
Ditegaskan, Hinting Pali yang tetap dipasang dan proses hukum adat akan tetap berlangsung, hingga Hj Fatmi mau menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.
“Kami tetap menerima apabila yang bersangkutan mau menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Namun apabila setelah ritual dilakukan tidak ada itikad baik, maka proses adat akan tetap berjalan dan kemungkinan terburuknya melalui putusan hukum adat, kami akan melakukan pengusiran terhadap yang bersangkutan karena tidak menghormati adat Dayak di Kalteng,” katanya.
Tidak Menerima
Di sisi lain, Hj Fatmi selaku warga yang mengantongi sertifikat resmi didampingi pengacara menyampaikan bahwa ia tidak menerima perlakuan Fordayak, mengingat objek yang menjadi sengketa berada di Jalan Gurame dan bukan di Jalan Tenggiri.
Dikatakan, sertifikat tanah yang saat ini menjadi sengketa dikeluarkan tahun 2003 dan telah divalidasi oleh BPN, sekaligus dibeli secara resmi pada 2015, di mana proses pembelian tersebut diperkuat dengan akta notaris.
“Artinya saya tidak membeli tanah tersebut dengan sembarangan dan saya rawat. Bahkan sampai tahun 2020 silam saya bangun perumahan di situ tidak pernah ada pengaduan dari masyarakat. Sebelum pembangunan itu pun saya memvalidasi ulang ke BPN, hingga dikeluarkanlah IMB dan tanah tersebut sudah dipecah menjadi 5, dalam arti sudah bukan atas nama saya lagi,” terangnya.
Ia juga menegaskan, apabila Fordayak mempermasalahkan tanah di Jalan Gurame tersebut, seharusnya pihak Fordayak mengonfirmasi dengan pemilik tanah sebelumnya.
“Yang saya pertanyakan adalah kenapa justru saya yang diributkan. Seharusnya kalau mau diributkan adalah pemilik tanah sebelumnya karena saya membeli tanah tersebut secara resmi, bukan mengambil milik orang lain,” cetusnya.
Ia membenarkan, sebelumnya memang sudah dilaksanakan mediasi di Polresta Palangka Raya. Namun berakhir dengan jalan buntu karena pihak Bambang Irawan yang merasa tanah tersebut merupakan haknya tidak mau membayar pajak dan menaikkan peta bidang ke BPN.
“Saya mau mediasi asalkan di Polresta. Karena mereka selama ini mengajak saya mediasi di luar dan jelas saya tidak mau. Sebelumnya saat mediasi Polresta saya datang dan memang mediasi menemukan jalan buntu karena mereka mengaku tanah tersebut merupakan haknya, tetapi tidak mau membayar pajak dan menaikkan peta bidang, dengan alasan prosesnya terlalu ribet serta memakan waktu terlalu lama,” jelasnya.
Bahkan, sambungnya, pihak Bambang Irawan meminta agar bangunan yang saat ini berdiri di tanah objek sengketa untuk diratakan.
“Tidak bisa seperti itu. Kalau mau meratakan bangunan yang ada harus melalui keputusan pengadilan, sedangkan sampai saat ini belum ada keputusan pengadilan dan segala sesuatu yang menyangkut sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum karena negara kita merupakan negara hukum,” pungkasnya. nvd











