Spirit Kalteng

12 Korban Video Call Sex Curhat ke Humas Polda Kalteng

21
×

12 Korban Video Call Sex Curhat ke Humas Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda AKBP Erlan Munaji

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perasaan cinta dan sayang yang tulus tidak selamanya indah dirasakan oleh setiap insan manusia. Tak jarang, akibat dibutakan perasaan cinta, justru menyebabkan musibah bagi yang merasakannya.

Seperti kasus yang satu ini. Berdasarkan data dari Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada triwulan I tahun 2023, sebanyak 12 masyarakat Bumi Tambun Bungai menjadi korban pemerasan usai melakukan video call seks atau VCS, kemudian Curhat ke Bidhumas Polda Kalteng.
Dari 12 korban tersebut, terjadi pada Bulan Januari ada 3 korban, Februari 2 korban, Maret 4 korban dan April terdapat 3 korban. Rentang usia 25-45 tahun dan 5 orang korban di antaranya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 4 orang korban di antaranya merupakan laki-laki.

“Jadi modusnya pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku,” kata Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji SIK MSi saat dikonfirmasi, Rabu (10/5) siang.

Setelah pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun, pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar.
Menggunakan video rekam layar tersebut, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video syur tersebut.

“Hal tersebut membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang hingga Rp44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp56 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan melakukan VCS dengan siapa pun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

Pasalnya hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.

“Cinta dan sayang boleh karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri. Kalau sudah tersebar, yang akan malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga,” pungkasnya. ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *