PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial Ags (47), warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak angkatnya sendiri yang berusia 13 tahun. Perbuatan pelaku pun dilaporkan kepada ibu korban.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku merupakan orang yang sudah dikenal baik oleh korban maupun ibunya. Saat kejadian ibu korban sedang bekerja. Pelaku ijin kepada ibu korban untuk pergi mengajak korban makan. “Kejadiannya pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban sedang mengerjakan tugas di rumah sendirian, sementara ibu korban sedang bekerja. Korban mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku, yang menyakan kabar korban, dan juga berkata kangen kepada korban dan ingin memeluk korban,” kata Bayu Wicaksono, Jumat (12/5).
Korban dan tersangka melanjutkan chat, tersangka mengajak korban makan. Korban menghubungi ibu korban untuk meminta izin karena tersangka ingin mengajak korban makan, dan pada saat itu ibu korban mengizinkan korban pergi.
Tak lama kemudian, pelaku tiba di rumah korban. Setelah masuk rumah, tersangka langsung memeluk dan berkali-kali mencium korban. Korban merasa aneh dan risih saat tersangka mencium bibirnya. Tersangka mengaku kangen dengan anak angkatnya itu. Korban lalu keluar rumah dan menelepon ibunya.
Atas laporan sang ibu, pelaku kemudian ditangkap polisi. “Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. c-uli