PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pahmiansyah alias Pahmi terbukti menjadi penjual 2.653 butir pil berbagai macam obat-obatan berbahaya, sehingga terpaksa menerima sanksi hukum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/5). “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pahmiansyah alias Pahmi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” vonis Majelis Hakim.
Dalam dakwaan JPU, Pahmi membeli 900 butir obat tanpa merek yang mengandung narkotika jenis Karisprodol dari Amat. Setelah habis terjual, Pahmi memesan lagi pada Amat. “Mat, barang dah habis. Kalo ada sebantal lah,” pinta Pahmi pada Amat. Kemudian Amat mengirimkan seorang kurir ke Toko Berkah tempat Pahmi tinggal dan menyerahkan 1000 butir pil warna putih seharga Rp8 juta. Bila obat tersebut laku terjual seharga Rp10.000,- Pahmi akan mendapat keuntungan Rp2.000,- per butirnya.
Namun, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi bahwa Toko Berkah sering menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah menyelidiki dan mengamati, Polisi menggerebek toko tempat Pahmi tinggal, Jumat (14/9/2022). Ketika menggeledah, Polisi menemukan 900 butir obay tanpa merek, 886 butir pil Seledryl, 867 butir pil Samcodin, uang Rp350.000 dan sebuah ponsel
. Pahmi mengaku membeli obat Seledryl dan Samcodin di Pasar Ujung Murung Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Pahmi terjerat dengan ancaman pidana dam Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. dre











