Dengan disetujuinya Raperda tersebut, sambung Bupati, diharapkan agar semua pihak dapat menerima dan menjalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau agar meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, yang merupakan kewajiban selaku aparatur negara, abdi negaradan abdi masyarakat,” jelasnya.
Atas dasar kesepakatan bersama antara Dewan yang terhormat dengan pihak eksekutif dapat disetujui bersama, dan selanjutnya difasilitasi dan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sehingga pada saatnya nanti ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pulang Pisau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c-mye











